Nasional

Bagus Adhi Mahendra: UU Provinsi Bali Unik karena Akomodir Desa Adat

289
×

Bagus Adhi Mahendra: UU Provinsi Bali Unik karena Akomodir Desa Adat

Share this article
AA Bagus Adhi Mahendra Putra berkemeja kuning
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bagus Adhi Mahendra Putra

G24NEWS.TV, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Bagus Adhi Mahendra Putra mengungkapkan UU Provinsi Bali yang baru disahkan pada Selasa (4/4) adalah produk hukum yang unik karena mengakomodir keberadaan desa adat.

Menurut Bagus Adhi Mahendra Putra yang sering dipanggil Gus Adhi, UU Provinsi Bali yang baru disahkan didasari pemikiran-pemikiran hybrid dengan menggali potensi kearifan lokal.

“Jadi undang-undang Provinsi Bali merupakan satu undang-undang yang paling beda. Kita coba ambil pemikiran-pemikiran hybrid, bagaimana kita menggerakkan potensi kearifan lokal di Bali,” kata Bagus Adhi, setelah pengesahan delapan UU Provinsi.  

Bagus Adhi Mahendra Berkemeja Putih dengan memakai penutup kepala khas Bali
Anggota DPR RI Fraksi Golkar AA Bagus Adhi Mahendra Putra

 

RUU Provinsi Bali sejak empat tahun lalu. Namun pembahasan mengenai RUU ini terhenti lantaran pandemi. Bersamaan dengan pengesahan UU Provinsi Bali, DPR juga mengesahkan tujuh undang-undang provinsi lain yaitu: 

  1. Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
  3. Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat
  4. Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah
  5. Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur
  6.  Undang-Undang tentang Provinsi Maluku
  7. Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah 

Bagus Adhi Mahendra melanjutkan bahwa keberadaan desa adat di Bali tidak sama dengan desa adat di daerah lain. 

Baca Juga  Hetifah Sjaifudian Apresiasi Dedikasi Tenaga Pendidikan dan Orang Tua

“Di daerah lain ada desa adat, namun keberadaan desa adat di Bali ini tidak sama dengan dengan desa adat yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.6 Tahun 2014,” ujar dia. 

Jika disimpulkan materi UU Bali ini merupakan temuan inovasi baru dalam tata negara Indonesia. UU ini menurut dia adalah produk hukum biasa, tapi isinya sudah hampir seperti Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Jadi ada 3 hal mendasar. Yaitu bicara alat dukung, wilayah dan karakteristik.  UU ini menjabarkan karakteristik ini adalah menjabarkan secara detail dan jelas tentang karakteristik yang menjadi kekhususan Bali,” ujar dia. 

Hal lain yang unik menurut dia adalh dari sisi kewilayahan, keanekaragaman budaya serta fungsi desa adat yang harus dijaga dan dikelola Pemprov Bali.

Keberadaan desa adat di Bali telah ada jauh sebelum berdirinya Republik Indonesia. Desa adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang berdasarkan filosofi Tri Hita Karana.

Baca Juga  Puteri Komarudin Ungkap Pentingnya Pendidikan Merata dan Berkualitas
Wanita Bali
Festival di Desa Adat di Bali (Foto by: Kemenparekraf)

Kearifan lokal di Bali seperti desa adat yang punya ciri khas perlu didukung dengan payung hukum.

Undang-Undang Provinsi Bali menjadi salah satu payung hukum yang akan menjaga daerah, salah satunya mengatur wisatawan di Bali.

Sebelumnya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa DPR memandang bahwa setiap provinsi perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang. 

“Hal ini sesuai amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang,”ujar Doli. 

Pengesahan UU masing-masing provinsi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah, mendorong percepatan pemerintah daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. 

RUU Provinsi Bali sendiri mengatur terkait semua kekayaan yang ada di Bali. Mulai dari adat, budaya, sumber daya alam, maupun sumber daya khas Bali yang berbeda dengan daerah lain.

 

 

 

banner 325x300