DaerahEkonomi

Bagus Adhi Mahendra Putra: Desa Adat dan Subak Bali Bisa Dapat Aliran Dana dari Pemerintah Pusat

245
×

Bagus Adhi Mahendra Putra: Desa Adat dan Subak Bali Bisa Dapat Aliran Dana dari Pemerintah Pusat

Share this article
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Bali A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra. Foto: DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Bali A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra. Foto: DPR RI

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI A A Bagus Adhi Mahendra Putra mengatakan Pemprov Bali dapat mengajukan dana untuk pengembangan kebudayaan, desa adat dan subak kepada Pemerintah Pusat.

Kebijakan ini, jelasnya, diatur dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan dalam undang-undang tersebut pada Pasal 8 ayat 1 diatur tentang sumber pendanaan untuk kemajuan kebudayaan desa adat dan subak yang ada di Bali.

Sumber pendanaan untuk kemajuan kebudayaan di Bali telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Gus Adhi, sapaan akrabnya menjabarkan, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan mulai diterbitkannya Undang-Undang Provinsi Bali berarti desa adat dan subak bukan hanya tanggung jawab kita tapi kini sudah juga menjadi tanggung jawab pusat,” jelas Bagus Adhi Mahendra Putra.

Baca Juga  Bali Butuh Rumah Sakit Standar Dunia untuk Jaring Turis Kelas Atas

Keberadaan Desa Adat

“Wajib hukumnya pusat memperhatikan dan memberikan penguatan bantuan dana terkait dengan keberadaan desa adat dan subak kita,” papar Gus Adhi rilis pers yang diterima Parlementaria, Rabu (23/8/2023).

Pengaturan tentang subak dan desa adat ini tertuang dalam pasal 6 yang dipertegas dan diatur lebih detail di pasal 8. Pasal 6 berbunyi “Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya mengenai subak dan desa adat bisa mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat diatur dalam pasal 8.

Subak merupakan sistem pengairan masyarakat Bali yang menyangkut hukum adat dan mempunyai ciri khas.

Yaitu, sosial-pertanian-keagamaan dengan tekad dan semangat gotong royong dalam usaha memperoleh air.

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan air dalam menghasilkan tanaman pangan terutama padi dan palawija.

Baca Juga  AEM Dukung Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Sistem irigasi subak juga merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di persawahan.

Keunikan sistem irigasi subak terlihat dari kegiatan ritual keagamaan yang dilakukan oleh anggota subak secara rutin.

Hal ini sesuai dengan tahapan pertumbuhan padi mulai dari mengolah tanah hingga hasil panen padi disimpan di lumbung.

Sementara, desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun.

Semua hal itu berada dalam ikatan tempat suci yang dipercayai masyarakat bali sebagai kahyangan tiga atau kahyangan desa, tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300