G24NEWS.TV, JAKARTA — Perlindungan pekerja migran adalah salah satu hal yang didorong Partai Golkar dalam rangka mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI).
View this post on Instagram
Implementasi Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan dengan tegas mengingat PMI menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi korban.
Melalui UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, negara diharapkan hadir untuk menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun luar negeri sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan.
Regulasi dan instrumen hukum yang sudah ada perlu dilaksanakan lintas stakeholder dengan tegas agar jaminan perlindungan pekerja migran dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum.
Kerja sama dan komitmen lintas lembaga perlu ditegakkan agar sindikat pelaku TPPO dapat ditumpas.
Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sari Yuliati menegaskan perlunya melakukan perlindungan PMI dengan mengantisipasi dan mencegah TPPO dari hulu hingga hilir.
“TPPO atau human trafficking kan apalagi kalau korbannya anak-anak di bawah umur itu (pencegahan dan penanganannya) tidak hanya dilakukan di hilir ya, tapi di hulunya,” kata Sari Yuliati.
Menurutnya, pencegahan di hulu penting dilakukan untuk memberantas TPPO salah satunya melalui edukasi dan advokasi masyarakat di pelosok dan perbatasan. Hal itu dikarenakan wilayah perbatasan adalah jalur paling rawan.

Edukasi hingga advokasi perlu dilakukan agar masyarakat atau calon pekerja migran tidak terjebak tawaran-tawaran pekerjaan oleh sindikat perdagangan orang.