Nasional

Sari Yuliati Minta Polda NTB Jaga Konsistensi Berantas TPPO

162
×

Sari Yuliati Minta Polda NTB Jaga Konsistensi Berantas TPPO

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta kepada jajaran di Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk menjaga konsistensi berantas TPPO atau  Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Karena itu, ia menegaskan agar pencegahan dan penanganan terjadinya TPPO tersebut perlu dilakukan tidak hanya di hilir tetapi juga di hulu.

Pencegahan di hulu, menurut Sari, sangat penting dilakukan untuk berantas TPPO.

Misalnya dengan aktif mengedukasi dan memberikan advokasi kepada masyarakat agar tidak terjebak terhadap tawaran-tawaran pekerjaan atau pendidikan di luar negeri oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Juga  DPP Partai Golkar Dukung Pembentukan Mahkamah Etik Nasional

“TPPO atau human trafficking kan apalagi kalau korbannya anak-anak di bawah umur itu (pencegahan dan penanganannya) tidak hanya dilakukan di hilir ya, tapi di hulunya. Juga dengan memberikan advokasi-advokasi terhadap orang tua untuk tidak terjebak dengan rayuan-rayuan oknum yang menjadi oknum TPPO tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Hal tersebut mengingat masih kurangnya edukasi kepada masyarakat utamanya masyarakat di pelosok daerah.

“Itu benar-benar harus diadvokasi dan dibimbing oleh orang tua. Sekarang kan mereka yang ada di pelosok barangkali dengan kurangnya pendidikan orang tua, barangkali bisa sangat cepat untuk diiming-imingi duit yang barangkali juga tidak seberapa,” lanjut Legislator Dapil NTB tersebut.

Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007 TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, ata penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300