G24NEWS.TV, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus ketum Golkar Airlangga Hartarto, mengimbau perusahaan swasta tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dia berharap THR bisa cair pada satu minggu sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.
Airlangga berharap perusahaan swasta patuh untuk memberikan tunjangan sebelum perayaan lebaran.
Dia menilai, pemberian tunjangan hari raya oleh perusahaan terhadap pegawainya merupakan hal yang lumrah.
“Ya diupayakan. Swasta kan harusnya biasanya juga diberikan sebelum lebaran. Normal itu,” ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tunjangan hari raya diberikan kepada para pekerja/buruh maksimal 7 hari sebelum lebaran.
Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Namun apabila belum dapat dibayarkan tepat waktu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023.
Tunjangan hari raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala