Headline

Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Tertutup

282
×

Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Tertutup

Share this article
Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Tertutup
Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Tertutup

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan MK yang menolak permohonan para pemohon seluruhnya terhadap sistem pemilu yang akan datang.

Penolakan ini berarti bahwa sesuai UU Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka, tetap akan berlaku pada Pemilu 2024.

“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga.

Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil” ucapnya.

Baca Juga  KPK Resmi Tahan Lukas Enembe, Blokir Rekening Rp76 Miliar

Menko Perekonomian mengatakan, diketahui bahwa tahapan pemilu, baik pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

Ia meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Airlangga.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu 2024 tetap terbuka dan menolak permohonan pemilu tertutup.
Penolakan diberikan pada para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari Antara.

Baca Juga  Pengangguran di Karawang Unjuk Rasa Minta Pekerjaan, Golkar Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal 

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300