Nasional

WNI Korban TPPO yang Meninggal Lebih Dari 1.900 Orang

276
×

WNI Korban TPPO yang Meninggal Lebih Dari 1.900 Orang

Share this article
Cawapres 2024 nomor urut 3 Mahfud MD. Foto: Ist
Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan pers soal TPPO, di Jakarta, Senin (30/05/2023). Foto: Setkab

G24NEWS.TV, JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), mengatakan, data ini dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).

“Khusus di NTT, sejak Januari sampai dengan bulan Mei itu sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” jelasnya, seusai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/05/2023) siang, seperti dilansir dari laman resmi Setkab.

Dalam ratas itu, jelasnya, Presiden RI Joko Widodo meminta jajaran untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah serta memberantas TPPO.

Baca Juga  Anggota DPR Minta Perdagangan Orang Jadi Kejahatan Luar Biasa

“Presiden tadi menyatakan, melakukan restrukturisasi satgas tim Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Mahfud.

Presiden, jelasnya, juga memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik.

“Bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” lanjutnya.

Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, kata Menko Polhukam, Indonesia juga memegang peranan yang sangat penting dalam mengatasi TPPO khususnya di kawasan ASEAN.

Semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang ini.

TPPO Ganggu Kehidupan Bernegara

Soalnya, bagi mereka tindak perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara.

Baca Juga  Christina Aryani Kawal Evakuasi 140 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina

“TPPO adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya,” ujarnya.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala.

Seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana ini.

Oleh karena itu, kata Mahfud, Presiden mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO ini.

“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara”.

“Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” tegasnya.*

Email Penulis: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300