HeadlineNasional

Mahfud MD Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legislatif

243
×

Mahfud MD Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legislatif

Share this article
Ilustrasi Pilpres. Foto: Ist
Ilustrasi Pilpres. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara kelembagaan sebenarnya sudah mempunyai sikap terhadap sistem Pemilu proporsional tertutup yaitu lewat Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, menurut Mantan Ketua MK yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Waktu saya Ketua MK kan sudah ada putusannya,” kata Mahfud kepada wartawan saat dimintai tanggapannya soal uji materi UU Pemilu di Jakarta, Senin (16/1). “MK waktu itu menyatakan bahwa syarat sistem proporsional terbuka yang 35 persen ke atas dicoret.”

Menurut Mahfud MK pada dasarnya tidak mengatur sistem pemilu, namun hanya membatalkan atau meluruskan UU.

“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK; karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif,” kata Mahfud.

Proporsional Tertutup Bertentangan dengan Konstitusi 

Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang disebut Mahfud MD menandai peralihan sistem pemilihan dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

MK menyatakan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam UU No 10/ 2008 tentang Pemilu DPR, DPD DPRD, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kedudukan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur bahwa para calon terpilih ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Apabila jumlah calon lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai, maka kursi diberikan kepada calon dengan nomor urut lebih kecil.

Menurut putusan MK, keberadaan pasal tersebut telah menghilangkan makna pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal itu juga menunjukkan upaya pembuat undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada partai politik mengatur calegnya agar terpilih dengan menempatkannya pada nomor urut terkecil, padahal caleg tersebut belum tentu dikehendaki rakyat.

Baca Juga  Legislator Melkiades Terbuka Masukan RUU Kesehatan

Sidang Ketiga 

Gugatan judicial review UU No 7/2017 memasuki persidangan ketiga pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

UU 7/2017 ini digugat karena norma-normal pada pasal itu membuat pemilu dibajak oleh caleg-caleg pragmatis yang hanya bermodal uang dan popularitas tanpa ikatan ideologis dan struktur partai politik. Sistem ini juga menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan.

Koalisi Delapan Fraksi 

Kelompok partai di parlemen terbagi dua menyikapi gugatan ini. Delapan fraksi yaitu Partai Golkar, PAN, KPK, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat dan Partai NasDem menolak pemberlakuan sistem proporsional tertutup. Sedangkan di kubu yang berhadapan ada fraksi PDIP yang mendukung pemberlakuan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan pertemuan delapan partai yang menolak sistem proporsional tertutup ini bukan sekadar “hore-hore”, namun menunjukkan sikap masing-masing organisasi.

Ketua Komisi II DPR ini menegaskan aksi delapan parpol ini adalah aksi serius yang berkaitan dengan kepentingan demokrasi.

“Kami minta partai lain yang tidak sama pandangannya dengan 8 partai politik ini bisa menghargai. Ini bukan pertemuan hore-hore ya, ini serius, karena ini kita berbicara soal kepentingan kemajuan bangsa Indonesia dalam konteks demokrasi,” kata dia.

Baca Juga  DPR Sayangkan Pemblokiran Dana Bansos

Menurut Doli, sistem sistem proporsional terbuka sudah berlangsung selama tiga kali pemilu dan terbukti menghadirkan hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya yang duduk di parlemen.

Karena itu jika dikembalikan pada sistem proporsional tertutup atau hanya memilih logo partai politik, maka sama dengan itu sama saja dengan merampas hak rakyat.

Sistem proporsional terbuka menurut dia adalah buah dari proses reformasi dan perjuangan panjang rakyat Indonesia.

“Dulu kita memprotes semua, rakyat tidak dilibatkan. Sekarang rakyat dilibatkan dan sudah terbiasa di tiga pemilu ini mereka bisa mengenal, menilai, memilih calon-calon wakil mereka,” ujar dia.

“Tiba-tiba mau diambil lagi, inikan kita bisa dibilang, kita mau merampas kembali hak yang mereka punya. Ini bukan perjuangan yang main-main, ini serius,” lanjut Doli.

Lebih Menjamin Akuntabilitas 

Pengamat politik dari Citra Institute Yusak Farchan mengatakan sistem proporsional terbuka lebih menjamin akuntabilitas dan keterlibatan rakyat dalam proses pemilu terutama dalam memilih wakil rakyat.

Sebaliknya, proporsional tertutup berpotensi menghadirkan wakil-wakil rakyat yang mengakar ke atas bukan karena dukungan publik melainkan karena kedekatannya dengan elite partai.

Menurut Yusak, proporsional tertutup juga berpotensi memperlemah relasi antara wakil rakyat dengan masyarakat pasca pemilu.

“Tidak ada alasan yang argumentatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Apalagi, putusan MK tahun 2008 kan jelas memerintahkan penggunaan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih,” ujar dia.

 

banner 325x300