Politik

Wewenang Ombudsman Akan Diperluas, Christina Aryani Ingatkan Potensi Oknum Nakal

212
×

Wewenang Ombudsman Akan Diperluas, Christina Aryani Ingatkan Potensi Oknum Nakal

Share this article
Legislator Golkar di Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: Ist
Legislator Golkar di Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengingatkan perluasan kewenangan dalam revisi Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia agar tidak disalahgunakan.

Legislator Partai Golongan Karya Christina Ryani menyoroti apa yang termuat di dalam beberapa pasal, yang rasanya perlu dikaji dan dievaluasi.

“Agar lebih terukur dan fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta dapat memantapkan tujuan-tujuan yang ingin dan harus dicapai,” jelasnya, seperti dilansir dari laman IG resmi golkar.indonesia.

Revisi perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juga telah dibahas dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) belum lama ini.

Dia mengatakan dalam revisi UU disebutkan bahwa Ombudsman akan diberikan kewenangan untuk masuk sendiri ke dalam lembaga dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik.

” Ini dia (Ombudsman-red) akan masuk sendiri, ada kemungkinan ada yang nakal-nakal,” tegasnya.

Baca Juga  Riau Jadi Benchmark Kemenangan Golkar Secara Nasional

“Jangan sampai ini menjadi suatu untuk melakukan peluang objek-objekan di luar daripada tupoksi utamanya,” terangnya lagi.

Mengenai sanksi, dia mengatakan dalam pasal 38, memang sudah ada ayat 4B disebutkan bahwa terlapor dan atau atasan terlapor dijatuhi sanksi yang ditetapkan oleh pejabat berwewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah, pejabat berwewenang yang direfer di sini siapa saja,” paparnya.

Dia mengusulkan agar keterangan soal pejabat berwewenang dimasukkan dalam penjelasan.

“Untuk mengetahui siapa saja yang kira-kira menjadi pejabat berwewenang yang dikonsepsikan dalam undang undang ini,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia akan direvisi.

Perubahan direncanakan akan dilakukan  untuk rumusan tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan pijak penguatan kelembagaan.

Perkuat Status Hukum Ombudsman

Seperti dilansir dalam laman Kementerian Hukum dan HAM, dalam UU yang telah ada, hal ini dinilai belum diatur secara jelas, termasuk belum adanya ketegasan soal Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara dan anggotanya sebagai pejabat negara.

Baca Juga  Legislator Golkar Dorong Para Perajin Tahu dan Tempe Jakarta Tembus Pasar Luar Negeri

Untuk itu, Kementerian Hukum dan HM sebelumnya telah menerima masukan terhadap Daftar Inventaris Masalah lebih berupa usulan perbaikan rumusan norma, seperti Pasal 7b redundant dari sebelumnya.

Pengaturan struktur Ombudsman Republik Indonesia yang saling terpisah dalam peraturan pelaksana sebagai akibat dari implementasi perintah dari norma yang berbeda.

Justifikasi usulan perumusan ulang norma yang multitafsir, selama ini dinilai cenderung atau potensial menghambat kerja lembaga.

Misalnya, mutatis mutandis yang tafsirnya dikaitkan dengan penghasilan, batas usia 60 dalam rekrutmen dan pengalaman 15 tahun.

Ombudsman Republik Indonesia dapat menolak laporan tetapi tidak ada indikator yang bisa jadi ukuran, dan lain-lain, serta istilah layanan publik sebaiknya tetap pakai pelayanan publik.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300