Ekonomi

Waketum Golkar Dorong Masyarakat Segera Laporkan SPT Pajak Penghasilan

276
×

Waketum Golkar Dorong Masyarakat Segera Laporkan SPT Pajak Penghasilan

Share this article
Wakil Ketua Umum Golkar Bambang Soesatyo menunjukkan aplikasi lapor SPT Tahunan di ponsel pintarya Foto FB pribadi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menunjukkan aplikasi lapor SPT Tahunan di ponsel pintarnya. Foto: Akun FB Pribadi

G24NEWS.TV, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong semua wajib pajak untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2022 melalui aplikasi daring e-Filing.

Ketua MPR RI ini juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2023.

Dia mengatakan membayar pajak dan melaporkan SPT merupakan salah satu bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional.

“Melalui aplikasi e-Filing sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan kita dari mana saja dan kapan saja,” jelasnya, dalam akun Faceboknya, dikutip Rabu (29/3/2023).

“Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun, saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022,” sambung politisi senior Partai Golkar yang seding dipanggil Bamsoet ini.

Baca Juga  12 Juli Hari Koperasi Nasional, Apa Itu?

Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak, ujarnya, nantinya akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah.

Bamsoet sendiri mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022, dari kediamannya di Jakarta, Kamis (23/3/23) melalui aplikasi e-fin.

Realisasi Penerimaan Pajak Rp279,98 Triliun per Februari

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, per 13 Maret 2023, sebanyak 7,1 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan.

Setara 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Pajak Penghasilan Tahunan 2023, dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022.

Penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga masih sangat kuat dengan realisasinya Rp279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023.

Untuk dapat memaksimalkan kinerja penerimaan negara, dia mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga  Bamsoet Ajak Mercedes-Benz Club Majukan Sport Automotive Tourism Indonesia

Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom atau Badan Penerimaan Negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

“Ide tersebut sebenarnya bukan hal baru. Melainkan masuk dalam salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014,” tambahnya.

“Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI 2018-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun hingga kini belum terealisasi,” sambung Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini mengatakan  jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan.

Otoritas pajak, paparnya, juga akan leluasa merekrut pegawai hingga penataan regulasi perpajakan, termasuk meningkatkan penerimaan negara.*

Email: Nyomanadikusuma@g24.News
Editor: Lala Lala

 

banner 325x300