Politik

TKN Fanta Minta KPU Independen Tangani Kasus Roy Suryo

107
×

TKN Fanta Minta KPU Independen Tangani Kasus Roy Suryo

Share this article
Capres 2024 Prabowo Subianto. Foto: Ist
Capres 2024 Prabowo Subianto. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dedek Prayudi meminta Bareskrim Mabes Polri menangani kasus pelaporan Roy Suryo atas dugaan penyebaran hoaks mengenai mikrofon debat yang dipakai calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran secara independen.

“Biarkan saja Polri bergerak secara independen mengusut kasus ini,” kata dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2023).

Menurut Dedek demokrasi di Indonesia memperbolehkan warga untuk mengutarakan pendapatnya secara bebas. Namun demikian, kebebasan tersebut menurutnya harus dipergunakan dengan bijak.

“Tapi kemudian kan apa yang kita bicarakan kepada publik kita harus terus bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Dedek pun enggan mengomentari lebih jauh soal kasus yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan sedang menganalisis laporan terhadap Roy Suryo yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong soal mikrofon yang dipakai Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres, 22 Desember 2023.

Baca Juga  TKN Fanta Rangkul Pemuda Lintas Agama

“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/1).

Setelah menerima laporan, penyidik akan melanjutkannya ke tahap analisis untuk kemudian mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ia turut memastikan semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pengamat Komentari Prabowo-Gibran Unggul di Beberapa Survei

Untuk diketahui, pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terkait dengan tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jumat (22 Desember 2023).

Melalui akun media sosial X miliknya yang bernama @KRMTRoySuryo1, dia menulis sejumlah cuitan karena menilai adanya kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU. Beberapa cuitannya berbunyi seperti:

“Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil,” cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1.

Pernyataannya selanjutnya, “Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar.” (ANTARA)

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300