HeadlineKesehatan

Temui 23 Organisasi Kesehatan, Legislator Golkar Janji Kawal Turunan UU Kesehatan

209
×

Temui 23 Organisasi Kesehatan, Legislator Golkar Janji Kawal Turunan UU Kesehatan

Share this article
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Dok Golkar
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Dok Golkar

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari perwakilan 23 organisasi lintas profesi di bidang kesehatan yang menyampaikan apresiasi dan menyambut positif atas telah disahkannya Undang-Undang Kesehatan.

Perwakilan organisasi diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di ruang rapat Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Legislator Partai Golkar ini menjelaskan pihaknya mendengarkan pendapat seluruh 23 organisasi kesehatan yang mendukung UU Kesehatan.

Dirinya pun memastikan pihaknya akan mengawal peraturan turunan UU Kesehatan di lapangan.

“Audiensi hari ini memastikan bahwa mereka mendukung UU ini dilaksanakan di lapangan,” jelas Melki, seusai menerima kunjungan tersebut.

Organisasi kesehatan, bersama dengan Komisi IX dan pemerintah, serta semua pihak yang mendukung UU ini memulai memikirkan bagaimana adaptasi di lapangan.

Implementasi UU Kesehatan, jelasnya, perlu memperhatikan peraturan pemerintah.

Baca Juga  Legislator Golkar Komitmen Perjuangkan Bangun Rumah Sakit di Papua Barat Daya

Serta peraturan yang lainnya dalam maksud pelajaran ini semua proses dari UU ini bisa kita kerjakan di lapangan dengan baik.

Menurut Melki, penggunaan metode Omnibus Law dipilih untuk memudahkan penerapan UU Kesehatan di masyarakat.

Sebab, saat ini masih terjadi tumpang tindih peraturan yang kerap menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Lewat Omnibus Law, UU kesehatan hadir untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang kesehatan.

Mulai dari pelayanan Kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM).

Hingga kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan alat kesehatan, aspek pembiayaan dan pemanfaatan teknologi Kesehatan.

Kesejahteraan Tenaga Kerja

Selain itu, lanjut Melki, UU Kesehatan juga mengamanatkan agar kesejahteraan tenaga kesehatan dan medis ditingkatkan.

Terkait mandatory spending atau dana wajib kesehatan yang dihilangkan dalam UU Kesehatan.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Lebih Dari 40 Ribu Fungsionaris Partai Golkar Siap Menangkan Pemilu 2024

Melki menjelaskan, dalam penyusunan RUU, Komisi IX bersama dengan pemerintah sempat mempertimbangkan dua opsi terkait anggaran di sektor kesehatan.

Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Tanah Air berjalan dengan baik.

Pertama, pendekatan menggunakan mandatory spending di mana anggaran disiapkan sebelum memutuskan program apa yang akan dilakukan.

Kedua, memakai sistem yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni pola penganggaran berbasis kinerja.

“Setelah kemarin dibahas oleh semua fraksi dan juga pemerintah, akhirnya usulan pemerintah yang lebih banyak disetujui oleh berbagai fraksi,” kata Melki

Dengan disetujuinya usulan pemerintah, yakni menggunakan pola penganggaran berbasis kinerja, maka akan program kesehatan nasional maupun daerah akan dibahas dalam rencana induk bidang kesehatan atau RIBK yang diatur dalam UU Kesehatan.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300