Nasional

Dave Laksono Setujui Rencana Kominfo Awasi Konten Bisnis ‘Streaming’ Film

186
×

Dave Laksono Setujui Rencana Kominfo Awasi Konten Bisnis ‘Streaming’ Film

Share this article
Dave Laksono Setujui Rencana Kominfo Awasi Konten Bisnis ‘Streaming’ Film
Dave Laksono Setujui Rencana Kominfo Awasi Konten Bisnis ‘Streaming’ Film

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyetujui rencana Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan akan mengawasi konten bisnis streaming film (over the top/OTT) seperti YouTube, Netflix, dan sejenisnya.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya konten dewasa yang mendorong ideologi barat di dalam OTT.

“Karena aturan hukum dan infrastruktur sumber daya manusia (SDM) sudah memadai. Saya pribadi sih setuju asal kita sanggup melakukannya,” kata Dave dalam keterangannya kepada media, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga  Resmi Gabung Partai Golkar, Ridwan Kamil jadi Waketum Bidang Penggalangan Pemilih 

Ia meminta agar aturan yang akan dibuat juga harus selaras dengan sejumlah aturan yang sudah ada agar tidak ada tumpang tindih di dalamnya.

Selain itu, ia meminta agar pemerintah membuat regulasi yang dapat disesuaikan dengan norma-norma hukum dalam menjaga kultur budaya Indonesia.

“Jangan sampai merusak moralitas anak bangsa dengan menyajikan konten-konten yang berlawanan dengan kultur budaya kita yang jelas-jelas melanggar dengan aturan UU yang kita miliki,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca Juga  Kosgoro 1957 Bentuk Gakum Kawal Aspek Hukum Caleg Partai Golkar

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tengah mengkaji potensi aturan sensor OTT untuk mengatur tayangan dan mendorong kesamaan perlakuan dengan tayangan free to air (FTA) seperti stasiun televisi.

Namun, Belum ada penjelasan secara rinci apakah nantinya  akan masuk dalam pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia atau tidak terkait platform OTT ini.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300