EkonomiHeadline

Perppu Cipta Kerja, Upaya Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja 

244
×

Perppu Cipta Kerja, Upaya Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja 

Share this article
tenaga kerja menyelesaikan pekerjaannya
tenaga-kerja

G24NEWS.TV, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah upaya pemerintah melindungi tenaga kerja dan keberlangsungan usaha, ujar Kementerian Ketenagakerjaan. 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan Perppu tersebut menyempurnakan aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Itu adalah ikhtiar pemerintah memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menteri Ida dalam keterangan pers.

Menurut dia ada beberapa substansi aturan ketenagakerjaan yang disempurnakan, termasuk soal ketentuan alih daya, upah minimum,  struktur upah, disabilitas hingga waktu istirahat para tenaga kerja. 

Outsourcing atau Alih Daya 

Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan Perppu ini membatasi jumlah pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Menurut Menteri Ida tidak semua tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 

Penyesuaian Penghitungan Upah Minimum  

Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Baca Juga  Analis Rekomendasikan Saham Perusahaan Infrastruktur Usai Pemilu

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan masih dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP.

Struktur dan Skala Upah  

Struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih juga diatur dalam Perppu ini.

Penggunaan terminologi disabilitas 

Perppu ini mengatur penggunaan terminology disabilitas sesuai dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Waktu Istirahat 

Perpu ini memperbaiki rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Hasil Serap Aspirasi 

Menurut Menteri Ida, Perppu tersebut pada dasarnya merupakan hasil penyerapan aspirasi UU Cipta Kerja di berbagai daerah seperti Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Perppu itu juga dilengkapi dengan hasil kajian dari berbagai lembaga lembaga independen. 

Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha.

Baca Juga  Waspadai Isu Kelompok Radikal dan Buhgat dalam Polemik Perppu Cipta Kerja 

Sebelumnya diberitakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini, pemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik ancaman resesi, inflasi maupun stagflasi. 

Selain itu kata Airlangga, pemerintah juga mengantisipasi kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai. Sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.

“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.

Selain itu, Perpu ini juga diterbitkan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MK menyatakan dalam putusannya bahwa UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021. 

MK memerintahkan pada pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

 

banner 325x300