Nasional

Pelaku Kasus Korupsi Tukin ESDM Kembalikan Rp5,7 M dan 45 Gram Emas

267
×

Pelaku Kasus Korupsi Tukin ESDM Kembalikan Rp5,7 M dan 45 Gram Emas

Share this article
Temu pers KPK soal dugaan korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Tangkap layar video temu pers di IG official.kpk
Temu pers KPK soal dugaan korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Tangkap layar video temu pers di IG official.kpk

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian dana sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram dari kasus korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 garam,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri, seperti dilansir dari lama IG official.KPK, Senin (19/6/2023).

Dia mengatakan pengembalian dana dan aset ini merupakan salah satu upaya optimalisasi asset recorvery hasil korupsi yang dinikmati pelaku korupsi.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka korupsi terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian ESDM T.A. 2020-2022 dan menahan 9 orang diantaranya.

Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 M menjadi Rp29 M, atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 M.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar,” jelas Ketua KPK.

Baca Juga  Tahun Politik, KPK Tetap Independen Apapun yang Terjadi

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta Kementerian/Lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini.

KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

9 Tersangka Ditahan

Per tanggal 15 Juni, 9 tersangka sudah ditahan dan satu orang berinisial A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan lebih dahulu.

Sebanyak 10 orang tersebut adalah PAG pejabat sub bagian perbendaharaan (PSPSPM).

Pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial LFS, staf PPK inisial LFS, bendahara pengeluaran inisial A.

Bendahara pengeluaran berinisial CHP, PKK berinisial HP, operator surat perintah membayar (SPM) inisial BA.

Penguji tagihan inisial H, petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai (PPABP) inisial RA.

Serta, pejabat pelaksana verifikasi dan perekaman akutansi berinisial MFV.

Perkara ini berkuma dari adanya realisasi pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan di lingkungan Kementerian ESDM pada tahun 2020-2022.

Baca Juga  Dokumen Rahasia KPK Diduga Bocor, Kapolda Metro Jaya: Ada Unsur Pidana

Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja.

Mereka melakukan pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar normatif.

Di mana, PAG meminta kepada LFS agar dana dilakukan pengkondisian dengan istilah “Dana diolah untuk kita-kita dan aman”.

Pelaku juga menyisihkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Kemudian, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar menjadi Rp29 miliar, atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 M.

Uang selisih pembayaran tersebut diduga diterima oleh para tersangka dan digunakan untuk berbagai keperluan.

Seperti diberikan kepada pemeriksa BPK RI, kerja sama umroh, pengobatan hingga pembelian aset berupa tanah.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300