G24NEWS.TV, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan periode kepemimpinan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menilai, majelis hakim MK tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membuat putusan itu periode kepemimpinan KPK itu.
Sebagai anggota Komisi Hukum DPR, Supriansa menyebut putusan MK itu bersifat final and binding, yang artinya bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir.
Atau dengan kata lain tidak ada ruang secara hukum untuk mengujinya kembali.
“Sebagai warga negara yang taat hukum ya tentu kita harus menerima segala bentuk keputusan yang sudah dibacakan putusan hakim MK,” kata legislator Partai Golkar itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.[
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala