Nasional

Tipu Tukang Bubur Modus Masuk Polisi, Oknum ASN Mabes Polri dan Polisi Polres Cirebon Jadi Tersangka

148
×

Tipu Tukang Bubur Modus Masuk Polisi, Oknum ASN Mabes Polri dan Polisi Polres Cirebon Jadi Tersangka

Share this article
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan resminya, Minggu (18/6/2023). Foto: Polri
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan resminya, Minggu (18/6/2023). Foto: Polri

G24NEWS.TV, JAKARTA – Penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022.

Kedua tersangka yaitu N (58 tahun) oknum ASN Mabes Polri sebagai pelaku utama dan oknum anggota polri Polresta Cirebon, turut serta atau membantu.

“Pelaku utamanya N sedangkan oknum polisi AKP SW turut membantu atau sebagai perantara,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi Pers, Senin (19/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Polri.

Menurut Ariek Indra Sentanu ” tersangka N ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6/2023) malam.

Penyidik, kata dia, sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap N.

Namun panggilan tersebut diindahkannya. “Sehingga kami melakukan penangkapan terhafap tersangka N di rumah kontrakannya,” ujar dia.

Sementara terasangka AKP SW yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar.

Baca Juga  Bansos PKH 2023 Kapan Cair? Apa Benar Sebelum Ramadhan Nih?

Ariek Indra Sentanu mengatakan, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021.

Tukang Bubur Serahkan Rp310 Juta

Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum ASN Mabes Polri ɓerinisial N sebesar Rp310 juta.

Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

‘’Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri,’’ ujar dia.

Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu , rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat.

Jadi jika ada oknum yang menjajikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi bisa dipastikan itu penipuan alias bohong.

‘’Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan bohong,’’ tuturnya

Baca Juga  KA Brantas Jakarta-Blitar dan Truk Kontainer Tabrakan di Semarang

Kasus ini terjadi pada tahun 2021 saat Wahidin akan mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi peneriamaan anggota Bintara Polri tahun 2021/2022.

Ia bertemu dengan AKP SW yang tak lain tetangga di desanya. Dalam kasus ini, SW bekerjasama dengan N, oknum anggota polisi di Mabes Polri.

Awalnya Wahidin menyerahkan uang Rp 20 juta kepada SW di kantornya Polsek Mundu. K

emudian SW menghubungi korban dan kembali meminta Rp 100 juta.

Kemudian, oknum AKP , SW kembali meminta uang kepada korban secara bertahap yaitu Rp 20 juta, Rp 20 juta, dan Rp 150 juta.

Hingga totalnya Rp 310 juta.”tutup Ariek Indra Sentanu SH.,SI.KMH

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300