Nasional

Oknum Dinas Pendidikan Lombok Diduga Potong Rp500 Ribu Gaji Setiap Satu Guru

241
×

Oknum Dinas Pendidikan Lombok Diduga Potong Rp500 Ribu Gaji Setiap Satu Guru

Share this article
Ilustrasi guru. Foto" Kemendibud/mikamoney

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menangani kasus dugaan pemotongan gaji 100 guru di Kabupaten Lombok Barat.

Pemotongan gaji guru diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok, NTB.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui gaji satu orang guru dipotong sebanyak Rp500 ribu.

Dengan demikian, total kerugian yang dilakukan akibat tindakan ini mencapai Rp50 juta.

Baca Juga  Golkar Beri Efek Kekuatan Politik dan Logistik ke Koalisi

Seperti dilansir dari sejumlah media lokal di NTB, Kepolisian Daerah (Polda) NTB juga telah mengkoordinasikan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tindakan memotong hak guru dinilai melanggar peraturan pemerintah.

Selain itu, diduga ada oknum Dinas Pendidikan yang mendapatkan keuntungan pribadi dari aksi ini.

Baca Juga  Wamendag dan Wakil Dubes Australia Bahas Isu dan Kendala Impor Biji Gandum untuk Pakan Ternak

Kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan karena ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Pelaku terancam dijerat  Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300