G24NEWS.TV, JAKARTA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menangani kasus dugaan pemotongan gaji 100 guru di Kabupaten Lombok Barat.
Pemotongan gaji guru diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok, NTB.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui gaji satu orang guru dipotong sebanyak Rp500 ribu.
Dengan demikian, total kerugian yang dilakukan akibat tindakan ini mencapai Rp50 juta.
Seperti dilansir dari sejumlah media lokal di NTB, Kepolisian Daerah (Polda) NTB juga telah mengkoordinasikan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tindakan memotong hak guru dinilai melanggar peraturan pemerintah.
Selain itu, diduga ada oknum Dinas Pendidikan yang mendapatkan keuntungan pribadi dari aksi ini.
Kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan karena ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala