Politik

Nilainya Terus Turun, Fraksi Golkar Minta Bentuk Pansus PAD Bireuen Aceh

202
×

Nilainya Terus Turun, Fraksi Golkar Minta Bentuk Pansus PAD Bireuen Aceh

Share this article
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen TM Mubarak
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen TM Mubarak

G24NEWS.TV, JAKARTA – Fraksi Partai Golkar di DPRK Bireuen Aceh meminta kepada Pj Bupati Bireuen untuk membentuk tim terpadu kabupaten untuk mengelola PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen TM Mubarak mengatakan tim terpadu harus melibatkan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bireuen.

Permintaan ini, jelasnya, perlu dilakukan menyusul terjadinya penurunan PAD di Kabupaten Bireuen tahun ini.

Dia juga meminta dibentuk panitia khusus (pansus) untuk mempelajari dan mengevaluasi penurunan PAD tahun yang juga melibatkan Forkopimda.

Hal tersebut disampaikan TM Mubarak dalam penutupan rapat paripurna DPRK Bireuen, Rabu (23/08/2023) membahas Rancangan Qanun dan lainnya.

Dia mengomentari atas jawaban Pj Bupati Bireuen terkait penurunan pajak hotel, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga  Temui Warga, Melchias Mekeng: Jangan Buang Suara Percuma

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan beberapa catatan Fraksi Golkar dalam Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun anggaran 2022.

Antara lain terkait Pajak Penerangan Lampu Jalan (PJU) untuk melakukan langkah-langkah konkret.

Seperti melakukan pendataan ulang titik lampu jalan. Pendataan ini, jelasnya, akan mempengaruhi nilai belanja lampu jalan.

PAD, Zakat dan Infaq

Untuk dapat dipelajari bersama, Fraksi Golkar meminta Pj Bupati Bireuen mengirimkan seluruh dokumen-dokumen menyangkut Rencana Kerja Anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran Baitul Mal Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 kepada Fraksi Partai Golkar.

Dia mengatakan rencana kerja anggaran akan memberikan gambaran utuh soal PAD, zakat dan infaq,

“Dalam forum ini juga kami meminta kepada saudara Pj Bupati Bireuen dalam hal penggunaan anggaran Baitul Mal untuk mempedomani Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga  DPR Kritik KPU Bicarakan Sistem Proporsional Tertutup Berlaku Lagi

Substansi dari Peraturan Bupati ini, menurutnya, adalaj pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam  Pasal 20 ayat (5) disebtkan besaran bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diberikan dalam bentuk hak milik.

Nilainya maksimal Rp3 juta sedangkan dalam bentuk pinjaman maksimal sebesar Rp 5 juta.

Fraksi Partai Golkar yang diketuai Fajri Fauzan, Juniadi selaku wakil ketua, Rosmani sebagai sekretaris dan TM Mubarak selaku penanggap.

Mereka juga menyampaikan berbagai usulan lainnya.

Termasuk meminta Pj Bupati Bireuen dapat menyelesaikan pembangunan gedung DPRK Bireuen yang mangkrak dan berbagai saran dan kritik lainnya.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300