Headline

Mahkamah Konstitusi Putuskan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini

199
×

Mahkamah Konstitusi Putuskan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini

Share this article
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (Foto file - G24NEWS.TV)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi segera memutuskan gugatan-gugatan soal batas usia  calon presiden dan wakil presiden atau capres cawapres yang bisa bertarung dalam Pilpres 2024 mendatang. 

Dalam jadwalnya hari ini Senin (16/1) MK mulai pukul 10.00 WIB, akan memutuskan setidaknya tujuh perkara yang menggugat batas usia capres dan cawapres yang bisa maju dalam Pilpres. 

Salah satu gugatan yang muncul adalah meminta agar MK menurunkan usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, padahal dari sebelumnya 40 tahun. Tapi ada juga gugatan yang meminta majelis hakim menurunkan batas usia capres – cawapres maksimal 70 tahun. 

Berikut perkara-perkara yang sedang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

  1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. 
  2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 
  4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
  5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. 
  6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Militia Christi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. 
  7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. 
Baca Juga  Berpotesi Korupsi, Prabowo Batalkan Kontrak di Kemenhan Senilai Rp51 Triliun

Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, di antaranya: 

  1. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. 
  2. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. 
  3. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan. 
  4. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun. 
  5. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
banner 325x300