HeadlineNasional

Legislator Golkar Melkiades Jamin RUU Kesehatan Lindungi Nakes

258
×

Legislator Golkar Melkiades Jamin RUU Kesehatan Lindungi Nakes

Share this article
Legislator Melkiades Terbuka Masukan RUU Kesehatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Dok

G24NEWS.TV, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, menjamin RUU Kesehatan akan memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes).

Legislator Partai Golkar ini menegaskan, Panja RUU Kesehatan mendorong agar nakes mendapatkan pengamanan dari segi hukum.

Seperti dilansir dari esensi.tv, Melkiades mengatakan perlindungan diperlukan agar nakes tidak gampang dikriminalisasi.

Seperti dilansir dari IG Golkar, Sabtu (13/5/2023), Melki juga meminta dokter dan nakes tidak dihantui rasa takut dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini dibutuhkan agar pasien tertangani dengan cepat.

“Sebab, RUU Kesehatan akan memperkuat perlindungan hukum bagi dokter dan nakes,” jelas Melkiades yang juga Ketua Panja (Ketua Panitia Kerja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan .

Sebelumnya, tahun ini, Pemerintah dan DPR RI telah menerbitkan dua Omnibus Law dan akan menyusul satu lagi, yaitu Omnibus Law Kesehatan.

Omnibus Law Kesehatan Gabungkan 13 UU

Di Januari tahun ini, Pemerintah dan DPR menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga  Gratis 1 Juta Sertifikasi Halal, Simak Syarat-syaratnya

Maret lalu, terbit UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kedua UU ini dikatakan Omnibus Law karena menjadi UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari UU sebelumnya.

Nah, dalam waktu dekat ini, DPR RI dan Pemerintah akan kembali membahas Omnibus Law di bidang kesehatan, yaitu Undang Undang tentang Kesehatan.

RUU tentang Kesehatan telah disepakati oleh DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 14 Februari lalu.

Menurut Darul Siska, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, pembahasan RUU Kesehatan akan melibatkan partisipasi publik seluasnya.

“Komisi IX terbuka kepada semua yang ingin memberikan masukan terhadap UU ini,” jelas legislator Partai Golkar dari Dapil Sumatera Barat I ini, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, belum lama ini.

Baca Juga  Sejarah Lahirnya Kosgoro

Dia mengatakan dengan adanya partisipasi luas dari masyarakat, diharapkan RUU Kesehatan dapat menjawab segala persoalan tentang kesehatan di Tanah Air.

Hal ini disampaikannya merespons aksi unjuk rasa yang digelar nakes pekan ini untuk menolak RUU Kesehatan.

Sebelumnya, RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal. Sedangkan, RUU Kesehatan akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan.

Dalam Naskah Akademik Draf UU tentang Kesehatan disebutkan bahwa regulasi kesehatan ini menyempurnakan pengaturan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Kemudian, mencabut Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dengan memperbaiki pengaturan organisasi dan tata kelola pelayanan rumah sakit.

Penulis: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300