Ekonomi

Kripto Pilihan Investasi Kalangan Muda Masa Kini

296
×

Kripto Pilihan Investasi Kalangan Muda Masa Kini

Share this article
Kripto Pilihan Investasi Kalangan Muda Masa Kini
Kripto Pilihan Investasi Kalangan Muda Masa Kini
G24NEWS.TV, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga  mengatakan perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang semakin diminati masyarakat Indonesia.
Dengan sifatnya yang dinamis, perdagangan aset kripto banyak diminati oleh kalangan muda dari berbagai golongan.
“Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini begitu diminati masyarakat, terutama di kalangan anak muda atau milenial. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18 –35 tahun,”ujar Wamendag.
Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Survei menunjukkan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto, angka ini berada di bawah reksadana sebesar 29,8 persen dan saham sebesar 21,7 persen dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp500 ribu—Rp1 juta.
Hal ini banyak dipengaruhi kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah,dan modal awal yang rendah.
Wamendag menambahkan, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan asetkripto di Indonesia sangat luar biasa.
Nilai transaksi pada 2022 menyentuh angka Rp306,4 triliun,kendati menurun lebih dari 50persen dibandingkan pada 2021.
Nilai transaksi ini patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah. Sedangkan,pada tahun ini,hingga Februari telahtercatat jumlah transaksi sebesarRp25,9 triliun.
“Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi.Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar,”ungkap Wamendag.
Wamendag juga menjelaskan, bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui UU ini maka ke depan regulasi dan wewenang pengawasan dan pembinaanPerdagangan Fisik Aset Kripto akan bergeser dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang forward looking, kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan.
Diharapkan dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik, utamanya terkait sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
“Terakhir, Kementerian Perdagangan mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan serta terobosan gunameningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dengan cara yang paling efektif dan efisien,”pungkas Wamendag.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala
banner 325x300
Baca Juga  Jerry Sambuaga Dorong UMKM Manfaatkan Program Pendampingan Ekspor Pemerintah