Politik

KPU Rampungkan Data Pemilih Sementara, Apakah Namamu Sudah Terdaftar?

501
×

KPU Rampungkan Data Pemilih Sementara, Apakah Namamu Sudah Terdaftar?

Share this article
Ilustrasi data Pemilu. Foto: Ist
Ilustrasi data Pemilu. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – KPU menetapkan ada 205.853.518 orang pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan dari jumlah pemilih sementara itu, sebanyak 102.847.040 adalah laki-laki dan 103.006.478 pemilih Perempuan.

Hasil rekapitulasi DPS ini dicatat dari 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa dan kelurahan, serta 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos.

Apakah dari jutaan orang ini sudah termasuk namamu? Bagaimana jika tidak ada, padahal kamu sudah berusia 17 tahun ke atas.

Bagaimana pula jika ternyata dari nama-nama yang didaftarkan ada yang belum berusia 17 tahun, bahkan sebenarnya ada yang sudah meninggal?

Untuk masalah itu, kamu bisa melaporkannnya kepada Komisi Pemilihan Umu (KPU) paling lambat 21 hari setelah tanggal 18 April 2023.

Berikut caranya.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta Pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS.

Baca Juga  TKN Prabowo-Gibran: Pengadaan Alutsista Penting Untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Dua Metode Sampaikan Masukan

Ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai berikut:

Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.

Bukti dokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian.

Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring.

Masyarakat dapat mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya.

Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data.

Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut.

KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.

Baca Juga  Yusril Ihza Mahendra: Tak Puas Pelaksanaan Pemilu Gugat ke MK Bukan Hak Angket

Masyarakat Bisa Cek Sendiri

Kamu dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.

Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka kamu dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id.

Dari situ, kamu akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id.

Melalui portal tersebut calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru.

Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung.

Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak.

KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email.

Email: Nyomanadikusuma@G24News
Editor: Lala Lala

banner 325x300