Politik

KPU Buka Layanan Pindah Lokasi Memilih Hingga Malam Hari

118
×

KPU Buka Layanan Pindah Lokasi Memilih Hingga Malam Hari

Share this article
Kantor KPU di Jakarta. Foto: KPU
Kantor KPU di Jakarta. Foto: KPU

G24NEWS.TV, JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka layanan pindah memilih hingga malam hari untuk Pemilu 2024 guna mengakomodasi warga yang punya hak pilih namun berada di tempat yang berbeda dari daftar pemilih tetap (DPT) awal.

“Ya tentu itu (pelayanan sampai malam hari) kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih, dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT. Namun memang harus melalui proses itu,” kata Komisioner KPU August Mellaz, di Jakarta pada Minggu (14/1/2024).

Ia mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, batas waktu pindah pemilih akan berakhir pada hari Senin (15/1), namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024.

Baca Juga  KPU Buka Kembali Sipol dan Tunggu Berkas Prima

“Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi terkait hak pilih dan ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih telah dilakukan jauh-jauh hari, baik oleh KPU pusat maupun KPU di daerah.

“Kalau teman-teman perhatikan media informasi atau kanal-kanal informasinya KPU Provinsi dan kabupaten kota sedang berlangsung sosialisasi itu secara masif,” kata dia, seperti dilansir dari Antara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga  Politisi Partai Golkar Sebut Pentingnya Bangun Buffer Zone Dekat Objek Vital

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023 antara lain pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300