Ekonomi

KPPU Tetapkan 7 Perusahaan Terbukti Bersalah Hambat Persaingan Usaha Minyak Goreng. Ini Daftar Namanya!

234
×

KPPU Tetapkan 7 Perusahaan Terbukti Bersalah Hambat Persaingan Usaha Minyak Goreng. Ini Daftar Namanya!

Share this article
KPPU memutuskan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: KPPU

G24NEWS.TV, JAKARTA – KPPU memutuskan tujuh perusahaan terbukti bersalah dalam kasus pembatasan peredaran dan penjualan minyak goreng dalam kemasan di Indonesia yang disebut-sebut sebagai kasus mafia minyak goreng.

Atas putusan itu, ketujuh perusahaan diharuskan membayar denda dengan total nilri Rp71,28 miliar.

Seperti diketahui kasus yang dijuluki perkara kasus mafia minyak goreng ini mencuat ketika harga minyak goreng di dalam negeri naik tajam,

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, di  Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (26/5/2023), sepeti dikutip dari esensi.tv.

Namun Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).

Berikut daftar dan hukuman denda terhadap masing-masing perusahaan.

Untuk Terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 miliar.

Kepada Terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15,24 miliar.

Terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian, Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama Tbk membayar denda sejumlah Rp40,887 miliar.

Baca Juga  Jerry Sambuaga Dorong UMKM Manfaatkan Program Pendampingan Ekspor Pemerintah

Selanjutnya, Terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp1,764 miliar.

Sedangkan, Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8,018 miliar.

Lalu, Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah Rp3,365 miliar.

KPPU juga memerintahkan  Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV.

“Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tulis KPPU.

Pembayaran Denda Paling Lambat 30 Hari

“Pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU,” jelas KPPU.

Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Jika mengajukan keberatan, maka ketujuh Terlapor harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Pemilu 2024, Bisa Sumbang hingga 1,3% PDB

“Kemudian, periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022,” tulis KPPU dalam keterangan tertulis dikutip Senin (29/5/2023) .

Perilaku Pelaku Usaha Tidak Jujur

Majelis Komisi juga menemukan bahwa para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET).

Yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.

Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET.

Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar.

Namun, harganya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.

Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.

Perilaku penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini.

Ini merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha.

Praktik menghambat dilakukan dalam kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan.

Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisi juga memutuskan seluruh Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

 

banner 325x300