Politik

KPAI dan KPU Samakan Persepsi Soal Pemilu Ramah Anak

240
×

KPAI dan KPU Samakan Persepsi Soal Pemilu Ramah Anak

Share this article
Pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkunjung Kantor KPU, Selasa, (20/6/2023). Foto: KPU
Pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkunjung Kantor KPU, Selasa, (20/6/2023). Foto: KPU

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatukan persamaan persesi untuk pemilu ramah anak.

Hal ini dinilai penting karena salah satu isu dalam kampanye dan kegiatan pemungutan suara adalah pelibatan anak-anak.

Ketua KPAI Ai Mariyati Sholihah menyampaikan bahwa KPAI telah menyampaikan isu-isu eksplolitasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terjadi pada Pemilu 2019.

Sehingga diharapkan dengan telah disampaikannya isu-isu tersebut akan ada tindak lanjut.

“Yaitu, kerja sama antara KPU dan KPAI guna melakukan sosialisasi mencegah pelibatan anak dalam pemilu,” jelasnya saat audiensi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati Sholihah bersama rombongan di kantor KPU, Selasa, (20/6/2023).

Di tempat yang sama, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari  mengatakan komitmen KPU untuk mencegah pemilu yang mengesampingkan anak atau pemilu yang kurang ramah terhadap anak.

Baca Juga  Anggota Komisi IX DPR RI Dukung Program Prabowo Sediakan Makan Siang Gratis di Sekolah

Dalam audiensi Hasyim menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.

“WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,” jelas Hasyim.

Arena Konflik

Selanjutnya Hasyim menyampaikan bahwa pemilu merupakan arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan.

Baca Juga  Legislator Golkar Supriansa: Habiburokhman Calon Menteri Hukum dan HAM

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu bertugas mengelola konflik dan tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik.

KPU juga berkomitmen dan memastikan pemilih pemula mendapatkan informasi langsung dari penyelenggara.

Selanjutnya Hasyim meminta untuk segera menyiapkan isu-isu yang bisa dijadikan bahan kerja sama (MoU) antara KPU dengan KPAI.

Mellaz dalam audiensi juga merespon baik terhadap KPAI untuk melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Terkait sosialisasi, KPU menyasar pemilih muda dan termasuk juga kepada disabilitas”.

“Dalam konteks regulasi, KPU sudah melakukannya tetapi dalam konteks penindakan berada di KPAI”.

“KPU mengupayakan seluruh kegiatan sosialiasi pemilu akan selalu ramah termasuk terhadap anak,” jelas Mellaz.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300