HeadlineNasional

Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia Meningkat, Apa yang Perlu Dilakukan?

256
×

Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia Meningkat, Apa yang Perlu Dilakukan?

Share this article
Sumber foto: United Nations Children’s Fund (UNICEF)
Sumber foto: United Nations Children’s Fund (UNICEF)

G24NEWS.TV, YORK – Masyarakat Indonesia belum lama ini telah dihebohkan dengan kasus seorang ayah yang melakukan kekerasan pada anak secara seksual, korbannya bahkan anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun hingga hamil 6 bulan, kasus ini terjadi di Blitar, Jawa Timur (17/1).

Namun, kekerasan seksual ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh sang ayah terhadap anaknya yang difabel. Kejadian ini sudah terjadi bertahun-tahun, dan sang ibu kandung juga mengetahui kejadian yang berulang ini. Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi secara berulang kali?

Berdasarkan pernyataan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahwa kekerasan pada anak di Indonesia sudah masuk dalam tahap darurat danmengkhawatirkan. Kondisi ini dipicu kompleksitas kekerasan pada anak yang semakin meningkat. Lalu, apa saja bentuk kekerasan terhadap anak tersebut?

Apa Saja Kekerasan pada Anak?

Bentuk kekerasan pada anak, di antaranya seperti eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, korban pornografi hingga korban penculikan. Perlu digaris bawahi bahwa tindakan kekerasan ini bukanlah yang bisa terlihat secara fisik saja dampaknya, namun juga secara psikis.

Merujuk pada data KPAI sepanjang tahun 2022, terdapat 4.683 aduan. Dari jumlah itu, sebanyak 2.113 aduan terkait perlindungan khusus anak, sebanyak 1.960 aduan terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, 429 aduan terkait sektor pendidikan dan budaya, 120 aduan terkait sektor kesehatan dan kesejahteraan, serta 41 aduan terkait pelanggaran hak kebebasan anak.

Baca Juga  KPU Surati Parpol Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Setelah melihat data kasus kekerasan pada anak tersebut, solusi menanganinya tentu memerlukan dukungan berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.

Solusi yang bisa ditawarkan di antaranya adalah menyuarakan anti kekerasan terhadap anak, dengan meningkatkan awareness di seluruh lingkungan baik lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat secara keseluruhan. Dengan maksud, agar masyarakat tidak melakukan tindakan pengabaian dan pembiaran terhadap tindakan kekerasan tersebut.

Sehingga, masyarakat mempunyai pemahaman bahwa segala bentuk tindakan kekerasan khususnya terhadap anak yang tergolong sebagai kelompok rentan, adalah krusial dan perlu penanganan secara bersama untuk menanganinya.

Langkah untuk Cegah Kekerasan Anak

Selain itu, peran dari lembaga yang melayani perlindungan keamanan dan hak anak juga perlu ditingkatkan. Mengutip dari pernyataan Jasra Putra, Komisioner KPAI (22/7/22), bahwa lembaga layanan anak di Indonesia belum terlalu kuat sehingga perlu menjadi catatan keras pemerintah.

Seperti yang disampaikan oleh United Nations on Violence Against Children bahwa kurangnya akses dalam melayani kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi fokus permasalahan yang harus segera ditangani. Sehingga, fokus terhadap kebijakan dan pelayanan untuk anak-anak yang rentan harus ada dalam setiap pengembangan kebijakan.

Baca Juga  Sarmuji: Konflik Investasi Pulau Rempang Harus Segera Diurai

Selanjutnya, menyosialisasikan nilai-nilai anti kekerasan pada anak usia dini dengan berbagai metode juga sangat penting dilakukan. Sosialisasi ini bisa dilakukan dengan berbagai cara yang dapat diterima oleh anak dengan mudah, seperti melalui bercerita atau mendongeng, melalui alat permainan, maupun melalui musik.

Menggunakan berbagai metode yang ada dapat membentuk kepribadian maupun perkembangan emosi anak, sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Anak-anak yang lebih terinformasi, akan lebih sadar akan hak-hak mereka, dan semakin terbuka dalam mengungkapkan apa yang telah atau sedang mereka alami, sehingga mengembangkan ruang partisipasi anak juga penting.

Kenyataan dan langkah tersebut penting diperhatikan mengingat berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2022, kurang lebih 11,21 persen penduduk Indonesia berusia 0 sampai 6 tahun dan ini adalah usia emas yang tentunya hak-hak anak harus terpenuhi, sehingga risiko kerentanan anak masuk ke dalam kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) akan menurun.

Semua itu tentu menjadi bagian konsentrasi dan komitmen semua pihak, sehingga kekerasan baik secara fisik maupun psikis terhadap anak bisa dihindari karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa kita semua, baik pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua bertanggung jawab atas perlindungan anak.

banner 325x300