HeadlineNasional

Komisi VII DPR Usir Dirut PT Pertamina Hulu Indonesia dari Ruang Rapat Komisi

349
×

Komisi VII DPR Usir Dirut PT Pertamina Hulu Indonesia dari Ruang Rapat Komisi

Share this article
Lamhot Sinaga berkemeja putih
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Lamhot Sinaga

G24NEWS.TV, JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Golkar Lamhot Sinaga sebut absennya Chalid Salim,direktur utama Pertamina Hulu dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut adalah bentuk pelecehan lembaga legislatif.

“Pada kunjungan kerja pada 7 Februari 2023 lalu, Kami sempat mengatakan kepada Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Wiko Migantoro, bahwa Kami (Komisi VII) akan menunggu hingga Dirut PHM hadir. Ternyata kami tunggu sampai malam, yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan sampai hari ini, sebelum rapat ini dimulai tidak ada surat pernyataan apapun atas ketidakhadirannya saat itu,” jelas Lamhot Sinaga.

Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI
Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI (Foto by: PT Pertamina Hulu Indonesia)

Ia juga merekomendasikan agar Chalid Said Salim, dijatuhkan sanksi tegas dan keras oleh Dirut PT Pertamina (Persero), imbas ketidakhadiran Dirut PT PHI itu dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI pada Februari lalu.

Baca Juga  Puteri Komarudin dan OJK Gelar Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

“Kalau dari saya seharusnya lebih ekstrim, minta Dirut Pertamina untuk mencopot dan tidak boleh menduduki jabatan strategis di lingkungan Pertamina,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Pimpinan Rapat Komisi VII DPR RI mempersilakan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia Chalid Said Salim untuk meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (10/4).

Bahas Upaya Strategis Mendukung Capaian Target Produksi Migas Nasional

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI sebagai berikut:

Pertama, Komisi VII mendukung Dirut PT Pertamina Hulu Energi untuk melakukan upaya-upaya strategis guna mendukung tercapainya target produksi migas nasional yakni sebesar 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar kaki kubik gas pada 2030.

Kedua, Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk segera memberikan sanksi tegas dan keras kepada Dirut PT Hulu Mahakam karena tidak hadir pada kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI pada 7 Februari 2023 tanpa adanya alasan apapun.

Baca Juga  Jusuf Kalla: Sistem Proporsional Terbuka Sudah Tepat untuk Indonesia

Ketiga, Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk tidak terpengaruh intervensi dari pihak luar yang mengatur jabatan struktural dan pengaturan proyek-proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi.

Keempat, Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti melalui pembentukan Panja Pertamina Hulu Migas guna mendalami permasalahan-permasalahan di sektor hulu migas di Pertamina.

Kelima, Komisi VII DPR RI meminta Dirut PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE), PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI paling lambat 17 April 2023.

 

 

 

 

banner 325x300