G24NEWS.TV, JAKARTA — Komisi III DPR RI kembali menggelar uji kepatutan dan kelayakan 3 calon hakim agung (28/3). Agenda tersebut dilanjutkan rapat pleno Komisi III DPR pengambilan keputusan pemberian persetujuan atas calon hakim agung dan hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.
Adapun 3 calon hakim agung yang menjalani fit and proper test sebagai berikut:
- Calon Hakim Agung Kamar Pidana Annas Mustaqim
- Calon Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi
- Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Triyono Martanto
Calon Hakim Agung Annas Mustaqim memaparkan pokok-pokok makalah yang berjudul “Aspek Penting Pengaturan Penyadapan dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Nasional” di hadapan Komisi III DPR RI selama 15 menit.
Setelah Annas Mustaqim, Imron Rosyadi menjadi calon hakim agung selanjutnya yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Calon hakim agung tersebut memaparkan pokok-pokok makalahnya yang berjudul “Peran Khazanah Fiqih Islam dalam Memajukan dan Memperkaya Hukum Nasional”.
Terakhir, Uji Kepatutan dan Kelayakan dilakukan oleh Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Triyono Martanto.
Triyono Martanto memaparkan makalahnya yang berjudul “Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak” di hadapan Komisi III DPR RI.