Nasional

Komisi II Setujui Rancangan Peraturan Bawaslu soal Pengawasan Pencalonan DPR dan DPRD

266
×

Komisi II Setujui Rancangan Peraturan Bawaslu soal Pengawasan Pencalonan DPR dan DPRD

Share this article
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (sebelah kanan dengan mengangkat tangan) saat memberikan penjelasan isu-isu strategis ancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri di Jakarta, Senin 29 Mei 2023
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (sebelah kanan dengan mengangkat tangan) saat memberikan penjelasan isu-isu strategis ancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri di Jakarta, Senin 29 Mei 2023

G24NEWS.TV, JAKARTA –Bawaslu mengkonsultasikan rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri.

RDP tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, LOlly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan beberapa perubahan Peraturan bawaslu Pengawasan Pencalonan tersebut, di antaranya soal pengawasan pencalonan, juga ada soal pencegahan yang terdapat pada Pasal 5 ayat 3.

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing-masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya,” katanya dalam RDP tersebut di Ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2023).

Baca Juga  Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan di Masa Tenang Pemilu

Dia menambahkan, dalam Perbawaslu tersebut juga ada beberapa isu strategis yang dibahas pertama soal Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kedua, implementasi Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” tuturnya.

Isu strategis ketiga, lanjut Bagja, soal pemalsuan dokumen. Kemudian dia membeberkan isu strategis keempat soal Aceh dan Papua beserta daerah otonom baru (DOB) serta isu strategis kelima mengenai kerja sama dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Mersyah: Bengkulu Siap Bangun Pembangkit Listrik Geothermal

“Isu strategis keenam tindak lanjut dan laporan hasil pengawasan pasal 31 dan pasal 32, setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota,dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

RDP tersebut juga menyetujui tiga rancangan Peraturan KPU yakni tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. PKPU tentang kampanye dalam pemilu, dan PKPU tentang dana kampanye pemilu.

RDP tersebut juga dilanjutkan membahas RAPBN tahun anggaran 2024 bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300