Karya dan Gagasan

[KOLOM] Peran Strategis Partai Politik Melahirkan Pemerintahan Anti-korupsi pada Pemilu 2024

315
×

[KOLOM] Peran Strategis Partai Politik Melahirkan Pemerintahan Anti-korupsi pada Pemilu 2024

Share this article
Ilustrasi Pemilu (Foto file - Anadolu Agency)
Ilustrasi Pemilu (Foto file - Anadolu Agency)

INDONESIA adalah negara dengan sistem pemerintahan demokrasi yang berdasarkan hukum memiliki tujuan sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Demokrasi menurut Abraham Lincoln, merupakan bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pada prinsipnya negara demokrasi dapat dipahami bahwa tujuan negara adalah untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan yaitu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan instrumen dan prosedur dalam mengangkat wakil rakyatnya yang kemudian disebut Pemilihan Umum (pemilu). Pemilu merupakan sarana penting bagi demokrasi yang dimana setiap warga negaranya dapat berpartisipasi secara langsung dalam menentukan sendiri calon wakilnya di pemerintahan baik di eksekutif maupun legislatif.

Implementasi mekanisme pemilu sendiri dibuat untuk melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang representatif, berintegritas dan anti korupsi. Hal ini merefleksikan mekanisme pengangkatan pejabat publik sebelumnya yang dinilai kurang representatif karena melalui mekanisme perwakilan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) yang dianggap sebagai lembaga paling mewakili kepentingan rakyat. 

Namun dalam perjalanannya terbukti dalam menjalankan pemerintahannya dengan penuh Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang kemudian hal ini mereduksi kemanusiaan dan hak-hak asasi warga negara. Salah satu faktor menguatnya praktik KKN pada masa orde baru karena kekuasaan yang tersentralisasi pada pemerintahan pusat atau presiden. 

Setelah reformasi pengembalian kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia semakin diperkuat melalui perubahan UUD yang hal tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat memelihara fakir miskin dan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berangkat dari kesadaran bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta melanggar hukum, maka wajib hukumnya untuk diperangi bersama. Sehingga dari itu korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa atau sering disebut extra ordinary crime. Oleh karena itu perjuangan melawan kejahatan tersebut harus dilakukan melalui terkhusus melalui sistem.

Telah banyak upaya melawan korupsi politik oleh masyarakat sipil melalui Non Governmental Organization atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak membantu kepentingan masyarakat kecil apabila terdapat kebijakan pemerintah dapat mencederai kepentingannya, tetapi upaya tersebut belum efektif.

Partai Politik sebagai Supplier Pejabat Publik 

Namun, jika ditelisik lebih dalam hal tersebut dapat dikatakan akar masalahnya bermuara pada partai politik sebagai penyuplai pejabat publik terbanyak mulai dari tingkat pemerintah pusat, presiden dan wakil presiden beserta kabinetnya hingga kepala daerah provinsi dan kepala daerah kabupaten atau kota dengan perangkatnya dapat menduduki jabatan politiknya. 

Jadi hampir setiap posisi strategis di republik ini diduduki oleh orang-orang partai politik. Hal ini senada dengan respons yang disampaikan Puan Maharani yang mendukung program pelatihan untuk partai politik yang bertajuk Politik Cerdas Berintegritas (PCB) yang akan diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu bulan Mei-Juli 2022 yang lalu.

Baca Juga  Seni Tari Tradisional Indonesia: Keindahan 5 Keanekaragaman Budaya

Puan mengatakan bahwa, “Partai politik selama ini melahirkan kader-kader yang mengisi jabatan publik mulai dari anggota dewan, bupati, gubernur, sampai dengan Presiden (9/5/2022). Maka partai politik memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis negara dan pemerintahan.  

Oleh karena itu Pemilu 2024 harus jadi perhatian parpol, tidak hanya fokus pada perebutan kekuasaan semata  yang cenderung transaksional dan jangka pendek yang pada akhirnya akan mengorbankan kesejahteraan rakyat (korupsi). 

Padahal menurut Abdurrahman Wahid (Gus Dur), bahwa “yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan”. Artinya dari proses panjang dinamika politik bernegara senantiasa tidak boleh lupa pada tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur dan melindungi hak asasi warga negara. 

Kondisi saat ini malah sebaliknya korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh pejabat publik dari tingkat pusat hingga daerah. Jelas perbuatan tersebut melukai kepercayaan publik yang selama ini menaruh harapan besar terhadap pejabat publik.

Para elit politik kita sering kali pikiran dan hatinya terbelah (tidak utuh) karena praktik korupsi dilakukan sembari mengharapkan pemimpin meritokrasi. Maka tidak ada salahnya jika rakyat menuduh lip service atau hanya permainan retorika dengan janji manis yang cenderung minim bukti. 

Seperti diungkapkan Nikita Khrushchev, mereka (politisi) berjanji akan membangun jembatan, padahal di tempat itu tidak ada sungainya. Kurang lebih seperti itulah gambaran politisi dan pejabat publik kita saat ini.

Oleh karena partai politik memiliki andil besar dalam penguatan demokrasi. Maka kebutuhan yang lebih mendesak saat adalah rekrutmen anggota parpol, rekrutmen calon anggota dewan, dan rekomendasi terhadap calon bupati/wali kota, gubernur sampai presiden yang harus menjadi parameter utama adalah integritas, kapabilitas, track record, dan kualitas kepemimpinan, serta merakyat.

Partai Politik Sebagai Pilar Utama Pemberantasan Korupsi

Partai politik sebagai pilar utama demokrasi memainkan peranan yang sangat sentral dalam memajukan suatu negara. Sebagaimana diungkapkan Clinton Rossiter dalam buku Handbook Teori Politik yang ditulis Richard S. Katz dan William Crotty mengatakan bahwa: “Tidak ada demokrasi tanpa politik, dan tidak ada politik tanpa partai.” 

Hal tersebut hendak menegaskan bahwa di negara demokrasi partai politik menjadi pilar yang sangat menentukan,seperti dijelaskan diatas bahwa hampir setiap pejabat negara yang dipilih oleh rakyat berasal dari parpol.

Oleh karenanya, peran strategis partai politik kini adalah mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (KKN) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945. 

Menurut UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi , supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Unggul Tipis di Real Count Sementara Bekasi

Upaya partai politik dalam mencegah tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan anti korupsi di internal partainya dari tingkat pusat hingga tingkat ranting paling bawah. Dalam upaya memaksimalkan peranan tersebut partai politik dapat bersinergi dengan lembaga terkait seperti KPK. Seperti program PCB yang diselenggarakan oleh KPK bersinergi dengan setiap partai politik.

Korupsi yang dilakukan pejabat publik tidak terlepas dari tingginya ongkos politik pada saat proses awal menduduki jabatan di pemerintahan. Sehingga ketika menjabat menjadi tersandera oleh beban hutang yang lalu bukannya fokus menjalankan amanah yang telah diberikan rakyat pada saat pemilu. Sungguh ini sangat ironis.

Selain karena mahalnya ongkos politik menjadi pejabat publik juga dikarenakan budaya masyarakat kita yang masih lemah dan gampang tergoda terhadap money politic. Kepentingan jangka pendek. Oleh karena itu disini peran partai politik selain mencegah tindak pidana korupsi memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar sadar akan hak dan tanggung jawabnya dalam berbangsa dan bernegara. 

Peranan Parpol dalam Pemilu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, tidak terlepas dari tujuan dan fungsi parpol dalam sistem politik demokrasi. 

Tujuan pembentukan Parpol ada yang bersifat umum dan khusus. Untuk tujuan yang bersifat khusus, dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 2 tahun 2011 disebutkan bahwa tujuan khusus Parpol yaitu; (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (b) memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan; (c) membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. 

Sedangkan fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik.

Apabila dilihat dari perspektif aturan (regulasi), maka peranan Parpol selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon pejabat pemerintah (eksekutif) atau anggota dpr (legislative), juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi dalam mencapai suatu kemajuan bangsa dan negara yang besar seperti disebut dalam pembukaan UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan, hal ini membutuhkan partisipasi semua elemen bangsa baik dari pemerintahan, organisasi pembela hak asasi manusia, dan masyarakat secara langsung. 

Ditulis oleh: Sulaiman, Mahasiswa Universitas Pamulang, Tangerang Selatan Banten, Juara Favorit Essay Competition Golkar Institute Februari 2023

 

banner 325x300