Politik

Ketua KPU: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Berikan Kepastian Hukum

257
×

Ketua KPU: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Berikan Kepastian Hukum

Share this article
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Foto: KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Foto: KPU

G24NEWS.TV, JAKARTA — Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 memberikan kepastian hukum soal sistem pemilu proporsional terbuka.

Dia mengatakan dengan tidak adanya perubahan regulasi pemilu pascaputusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman tersebut maka tidak ada pula konsekuensi bagi KPU.

Komisi Pemilihan Umum, jelasnya, memang telah menyiapkan tahapan Pemilu mengacu pada regulasi existing.

“Yakni, sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017,” jelasnya, seperti dilansir dari laman resmi KPU, Sabtu (17/6/2023).

Untuk memberikan respons atas putusan MK, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah menggelar temu pers bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik pascaputusan MK untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Lantai 2 Gedung KPU, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga  Bawaslu Minta Generasi Muda untuk Cek Fakta Demi Cegah Hoaks

Di tempat yang sama, Mochammad Afifuddin, membacakan ringkasan pertimbangan hukum putusan MK sekaligus menggarisbawahi sejumlah hal.

Salah satunya pertimbangan MK yang menekankan perlunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik.

Hal ini, jelasnya, seyogyanya sejalan dan apa yang telah dilakukan KPU selama ini.

Parpol Lakukan Pengkaderan

Selain itu juga digarisbawahi, pertimbangan MK yang meminta partai politik melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon.

“Nah saya kira ini menjadi concern kita semua untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideology partai semakin kita sosialisasikan dan dorong ke masyarakat,” kata Afif.

Idham menyampaikan KPU tegas bekerja sesuai prinsip kepastian hukum.

Baca Juga  Golkar Bener Meriah Aceh Gelar Rakerda dan Orientasi Caleg Pemilu 2024

Dengan prinsip itu juga meski ada uji materi terkait sistem pemilu, tahapan tetap berjalan mengikuti aturan yang ada dan berlaku.

“Itulah kenapa pada 18 April 2023 KPU menerbitkan PKPU 10 Tahun 2023,” ujarnya

Dia mengatakan PKPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan calon legislatif.

“Yang kami ketahui pencalonan caleg kali ini disemangati Pasal 168 ayat 2 yaitu dalam sistem proporsional daftar terbuka,” tutur Idham.

Ke depan, KPU dengan prinsip kepastian hukum pula, KPU tengah menyiapkan sejumlah rancangan aturan KPU.

Mulai dari pemungutan dan penghitungan suara, pemberian suara di TPS dan tanda coblos.

Hingga metode konversi suara ke kursi serta penetapan dan penggantian caleg terpilih.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300