Nasional

Kementerian PPPA: Unjuk Rasa Ricuh di Pulau Rempang Batam Berdampak Pada Psikologi Anak

167
×

Kementerian PPPA: Unjuk Rasa Ricuh di Pulau Rempang Batam Berdampak Pada Psikologi Anak

Share this article
Penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau bentrok dengan aparat keamanan, di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023). Foto: Bogor Urban
Penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau bentrok dengan aparat keamanan, di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023). Foto: Bogor Urban

G24NEWS.TV – JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Pemkot Batam Kepulauan Riau terkait pendampingan anak terdampak bentrok di Pulau Rempang.

Kerjasama dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajarnya tetap dapat dilakukan meskipun untuk sementara secara daring sampai situasi kondusif.

“UPTD PPA Kota Batam telah melakukan pendampingan kepada anak yang terdampak (bentrok) dan UPTD PPA Provinsi Kepri berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk mengawal proses penanganan kasusnya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Senin (11/9/2023), seperti dikutip dari Antara.

Hal ini menanggapi peristiwa bentrok warga Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dengan aparat gabungan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan Proyek Rempang Eco City, pada 7 September 2023.

Baca Juga  Tebaran Pulau Indah di Tengah Laut, Kepulauan Riau

Kementerian PPPA prihatin bentrokan tersebut menyebabkan 11 anak mengalami perih pada mata serta kepala pusing dan segera dilarikan ke RSUD di Kota Batam.

“Ada 11 anak yang sempat dilarikan ke RSUD Batam karena mengalami perih di mata, pusing, lemas, dan sesak nafas, karena terkena gas air mata”.

“Semoga akar masalahnya dapat diselesaikan dengan baik dan anak-anak tetap dapat dipenuhi hak kesehatan, hak belajar, dan berada dalam lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan,” kata Nahar.

Nahar mengatakan anak-anak ini tidak terlibat secara langsung namun menerima dampaknya.

Sehingga, mereka memerlukan perlindungan khusus karena masuk kategori anak dalam situasi darurat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Golkar Papua Barat Target Suara 20 Persen di Pemilu 2024

Padahal, menurut dia, aparat maupun masyarakat harus menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak agar tidak berada di lokasi konflik sesuai dengan Pasal 15 huruf b dan c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan

“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan sengketa bersenjata dan kerusuhan sosial”.

Aparat Diminta Berhati-hati

Menkopolhukam Mahfud Md meminta aparat keamanan berhati-hati menangani masalah pengosongan lahan di Pulau Rempang.

“Saya berharap kepada aparat penegak hukum di daerah, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini,” ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin. (Antara)

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

 

banner 325x300