G24NEWS.TV, JAKARTA — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah diwarnai sejumlah polemik, salah satunya praktik kecurangan. Ombudsman RI meminta kepala daerah menindak tegas praktik kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB 2023.
Ombudsman melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB 2023 dan menemukan pengulangan pelanggaran di sejumah daerah. Pelanggaran PPDB mulai dari praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.
“Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan. Agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru,” tegas Indraza Marzuki Rais di Kantor Ombudsman RI, Selasa (18/7).
Praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB 2023 terjadi di Jawa Barat, khususnya di jalur zonasi. Para calon peserta didik diduga melakukan pemalsuan keterangan alamat. Pemalsuan itu dilakukan dengan migrasi domisili kartu keluarga atau KK.
Temuan kecurangan dalam proses seleksi PPDB 2023 juga terjadi di Kepulauan Riau. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan masih ada sejumlah pejabat sampai Anggota DPRD di Kepulauan Riau yang menitipkan calon siswa ke SMA/SMK tertentu.
Pemerintah Daerah juga Punya Tanggung Jawab
Indraza menyatakan bahwa pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan PPDB. Hal itu, lanjutnya, dikarenakan pendidikan adalah salah satu urusan pemerintahan yang sifatnya wajib. Masalah pendidikan yang terjadi di daerah perlu segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat.
Saat ini Ombudsman tengah mengolah dan menganalisis temuan proses PPDB. Lembaga negara itu juga masih memantau proses penyelenggaraan PPDB hingga akhir.
Bedasarkan pengawasan sebelumnya, lanjut Indraza, temuan kasus seperti siswa titipan di sekolah favorit ditemui setelah PPDB berakhir.
“Hasil temuan Ombudsman RI ini akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, Saran Perbaikan dari Ombudsman ini dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya,” imbuhnya.
Ombudsman RI mengingatkan kepada masyarakat, khususnya orang tua dan calon peserta didik agar turut mendukung terselenggaranya PPDB yang berintergritas.
Hal itu dilakukan dengan mengikuti setiap tahapan proses PPDB dengan cara-cara yang sesuai dan adil.