Politik

TKN Prabowo-Gibran Hormati Aturan Kepala Daerah Tidak Harus Mundur di Masa Kampanye

124
×

TKN Prabowo-Gibran Hormati Aturan Kepala Daerah Tidak Harus Mundur di Masa Kampanye

Share this article
Ketua TKN Koalisi Indonesia Maju Rosan Roeslani menyerahkan bantuan pribadi Calon Presiden Prabowo Subianto senilai Rp5 miliar kepada rakyat Palestina melalui IRelief, dalam acara dialog keumatan “We Love Palestine”, di Jakarta, awal bulan ini. Foto: IG rosanroeslani
Ketua TKN Koalisi Indonesia Maju Rosan Roeslani menyerahkan bantuan pribadi Calon Presiden Prabowo Subianto senilai Rp5 miliar kepada rakyat Palestina melalui IRelief, dalam acara dialog keumatan “We Love Palestine”, di Jakarta, awal bulan ini. Foto: IG rosanroeslani

 G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, mengatakan pihaknya menghormati keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang memungkinkan kepala daerah dan menteri tidak harus mengundurkan diri selama masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Kita semua harus taat dengan semua undang-undang, dengan semua peraturan yang ada. Karena kita juga ingin memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat,” kata Rosan saat ditemui di rumah pemenangan Fanta Headquarter di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakan Rosan terkait kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Menurut Rosan, peraturan tersebut merupakan turunan dari peraturan pemerintah yang sebelumnya sudah ada. Dia memastikan TKN dan seluruh pendukung Prabowo-Gibran mematuhi peraturan yang dikeluarkan presiden tersebut.

Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait cuti yang akan diambil Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama masa kampanye Pilpres 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Prabowo saat ini menjabat Menteri Pertahanan dan Gibran merupakan Walikota Surakarta.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: TKN Prabowo-Gibran Siap Maksimalkan Masa Kampanye Pemilu

Diketahui, menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023, sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (24/11).

Dalam pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Akan Prioritaskan Program Makan Siang dan Susu Gratis Setelah Dilantik

Izin Presiden

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.​​​​​​​

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan salinan PP yang diperoleh wartawan di Jakarta, Kamis (23/11), mencantumkan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.  (ANTARA)

Email:Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300