Headline

Ini Respons Prabowo Soal Penolakan MK soal Batas Kandidat Pilpres Maksimal 70 Tahun  

141
×

Ini Respons Prabowo Soal Penolakan MK soal Batas Kandidat Pilpres Maksimal 70 Tahun  

Share this article
Bakal Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dalam Public Lecture Golkar Institute di program Executive Education Program for Young Political Leaders, batch 13 Golkar Institute, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakbar, Kamis (31/8/2023) lalu. Foto: golkar.indonesia
Bakal Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dalam Public Lecture Golkar Institute di program Executive Education Program for Young Political Leaders, batch 13 Golkar Institute, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakbar, Kamis (31/8/2023) lalu. Foto: golkar.indonesia

G24NEWS.TV, JAKARTA – Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto merasa ada yang aneh dengan gugatan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun yang baru saja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (23/10). 

“Saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? (bagaimana) Ya kan,” ujar Prabowo pada media di Jakarta. 

“Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya, demokrasi lah, ya kan,” lanjut dia.

Pada akhirnya, kata Prabowo, rakyatlah yang memilih siapa yang layak memimpin tentu dengan memperhatikan rekam jejaknya. 

Baca Juga  Respon Doli Kurnia Soal Rumor MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

“Biar rakyat yang milih, tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai,” ujar dia. 

Sebelumnya MK 

MK menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. 

Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga  Partai Golkar, Gerindra Satu Ide Soal Bangsa dan Kepentingan Rakyat 

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. 

Sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masuk ke MK. 

Para penggugat berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

banner 325x300