G24NEWS.TV, JAKARTA – Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto merasa ada yang aneh dengan gugatan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun yang baru saja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (23/10).
“Saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? (bagaimana) Ya kan,” ujar Prabowo pada media di Jakarta.
“Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya, demokrasi lah, ya kan,” lanjut dia.
Pada akhirnya, kata Prabowo, rakyatlah yang memilih siapa yang layak memimpin tentu dengan memperhatikan rekam jejaknya.
“Biar rakyat yang milih, tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai,” ujar dia.
Sebelumnya MK
MK menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masuk ke MK.
Para penggugat berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.