Politik

Haidar Alwi Institute: Wacana Pengajuan Hak Angket Berpotensi Timbulkan Protes Rakyat

91
×

Haidar Alwi Institute: Wacana Pengajuan Hak Angket Berpotensi Timbulkan Protes Rakyat

Share this article
Suasana Kampanye Akbar Pendukung Prabowo-Gibran bertajuk "Pesta Rakyat: Untuk Indonesia Maju" di Stadion Utama GBK, Sabtu (10/2/2024). Foto: FB Prabowo Subianto
Suasana Kampanye Akbar Pendukung Prabowo-Gibran bertajuk "Pesta Rakyat: Untuk Indonesia Maju" di Stadion Utama GBK, Sabtu (10/2/2024). Foto: FB Prabowo Subianto

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai wacana pengajuan hak angket berpotensi menimbulkan protes dari rakyat, khususnya kalangan yang pro terhadap hasil Pemilu 2024.

Dia mengatakan bahwa hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) merepresentasikan 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil.

“Artinya, kalangan rakyat yang dijadikan representasi hak angket hanya sebagian kecil saja. Meskipun partai-partai pengusul jumlah kursinya di DPR lebih besar,” kata Alwi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dia mengatakan jika hak angket hanya akan merepresentasikan sebagian kecil rakyat yang ada pada posisi kontra hasil pemilu, maka dikhawatirkan akan timbul gelombang protes yang lebih besar dari kalangan rakyat yang pro.

Baca Juga  KPU Tetap Gelar Kampanye Dalam Bentuk Debat Capres dan Cawapres

“Jangan sampai rakyat dikorbankan demi hasrat elit politik yang haus kekuasaan,” katanya, seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, dia menilai hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu oleh DPR juga dinilai tidak tepat jika ditujukan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres tanpa menyertakan pileg.

“Bilamana hak angket dilakukan secara parsial, pilpres saja misalnya, maka motifnya semakin patut untuk kita pertanyakan,” jelas pendiri Haidar Alwi Institute.

Potensi Kecurangan

Dia pun menilai bahwa pemilihan umum legislatif (pileg) memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang pemilu pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), sebab proses penghitungan suara pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara pilpres.

Menurutnya tahapan penghitungan suara itu telah diatur dalam Pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari surat suara pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga  Yusril Ihza Mahendra: Tak Puas Pelaksanaan Pemilu Gugat ke MK Bukan Hak Angket

Jika dipaksakan untuk ditarik ke ranah politik melalui hak angket di DPR, menurutnya pelaksanaannya harus dijalankan dalam kerangka representasi rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300