Politik

Golkar Kaltara Yakin Menangkan Pemilu Dengan Sistem Proporsional Terbuka

278
×

Golkar Kaltara Yakin Menangkan Pemilu Dengan Sistem Proporsional Terbuka

Share this article
Ketua DPD Golkar Kaltara (Kalimantan Utara) Syarwani. Foto: Kabar Golkar
Ketua DPD Golkar Kaltara (Kalimantan Utara) Syarwani. Foto: Kabar Golkar

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua DPD Golkar Kaltara (Kalimantan Utara) Syarwani mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak gugatan terhadap sistem pemilihan anggota legislatif dalam Pemilihan Umum.

Dalam sidang dengan agenda Pengucapan Pusutan, kemarin, Kamis (15/6/2023), MK mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Setelah adanya kepastian ini, Syarwani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengatakan pihaknya akan kembali fokus menjalankan strategi memenangkan Pemilu.

Dia meyakini target yang ditetapkan oleh Golkar Kaltara dalam pesta demokrasi tahun depan akan tercapai.

Pencapaian ini, tambahnya lagi, ditopang oleh seluruh kader dan pengurus yang konsisten menjalankan strategi partai.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Targetkan Raih 70% Suara di Sulsel

Tolak Permohonan Pemilu Tertutup

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap terbuka.

MK menolak permohonan mengembalikan Pemilu tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari Antara.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

Baca Juga  Ketua Golkar DKI Dukung Peningkatan Layanan RSUD Tigaraksa

Pemonon mengatakan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD.

Saldi menilai dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai.

Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih caleg.*.

Email penulis: Nyomanadikusuma@esensi.tv

Editor: Lala Lala

banner 325x300