Nasional

DPR RI Minta OJK Selaraskan Alokasi Anggaran dengan Roadmap

249
×

DPR RI Minta OJK Selaraskan Alokasi Anggaran dengan Roadmap

Share this article
DPR RI Minta OJK Selaraskan Alokasi Anggaran dengan Roadmap
DPR RI Minta OJK Selaraskan Alokasi Anggaran dengan Roadmap

G24NEWS.TV, JAKARTA  – Komisi XI DPR RI meminta kepada OJK untuk menyelaraskan alokasi anggaran 2023 dengan peta jalan atau roadmap yang telah disusun.

“OJK, dalam alokasi anggaran dan kegiatan untuk tahun 2023 akan menyelaraskan dengan roadmap serta mengefektifkan kinerja anggaran tersebut dan manfaatnya,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI telah memberikan masukan terkait dengan penyusunan peta jalan Otoritas Jasa Keuangan melalui focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

“Misalnya hilirisasi di mana dia dimasukkan? Di halaman berapa? Statement nya di mana? programnya di mana? IKU-nya di mana? Kemudian lagi soal mobil listrik. perluasan asuransi, market share bank syariah. Kemudian kemarin kita banyak menyoroti gap antara inklusi dan literasi, berubah apa nggak targetnya? Nah ditunjukan saja item-item-nya sehingga kita yakin bahwa masukan-masukan itu sudah diserap,”

Baca Juga  Ravindra Soroti ‘Bioprospecting’ dalam Pembahasan RUU KSDAHE

Pada rapat tersebut disepakati bahwa Komisi XI DPR RI akan memberikan waktu kepada OJK untuk melakukan penyempurnaan roadmap untuk tahun 2023-2027 serta anggaran OJK tahun 2023.

Merujuk pada kesimpulan rapat, hasil penyempurnaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada masa sidang mendatang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Apa Saja Sih Langkah yang Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Kemiskinan, Simak di Sini Ya

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

OJK mendapat tambahan kewenangan dimana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300