HeadlinePolitik

Dave Laksono Akui Gibran Masuk Golkar, Pengumuman Resmi Besok

142
×

Dave Laksono Akui Gibran Masuk Golkar, Pengumuman Resmi Besok

Share this article
Ketua DPP Golkar dan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. Foto; Dok
Ketua DPP Golkar dan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. Foto; Dok

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengakui bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah resmi menjadi kader Golkar, setelah keluar dari PDI Perjuangan untuk menjadi calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Namun, pengumuman secara resmi soal partai politik yang menjadi kendaraan putra sulung Presiden Joko Widodo ini, jelasnya, akan disampaikan besok, Senin (6/11/2023) oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

“Infonya begitu. Kita tunggu saja jawaban langsung dari Ketum Airlangga Hartarto,” ujar Dave Laksono, menjawab wartawan, di Jakarta,  Minggu (5/11/2023).

Jika benar diumumkan besok, maka pengumuman akan disampaikan di hari yang sama peringatan Puncak Hari Ulang Tahun Ke-59 Partai Golongan Karya.

Baca Juga  Pengkaderan Golkar Tertata Rapi, Jangan Ada Kekuatan Gelap Bajak Partai

Acara itu, juga dijadwalkan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Keluar Dari PDI Perjuangan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah masuk keluarga besar Partai Golkar, setelah resmi mengundurkan diri dari PDI Perjuangan.

Keputusan ini jelasnya menikdanlanjuti pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto dari Partai Golkar dan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di ‘kuning-kan’, di Golkar-kan,” ujarnya dalam temu pers seusai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Minggu (5/11/2023), seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga  [Catatan Ketua MPR RI] Indonesia Memilih Pemimpin Ketika Ketidakpastian Global Terekalasi

Dia mengatakan berdasarkan konstitusi calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud Md.

Sehingga, berdasarkan Undang-undang parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

“Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red),” tegas Hasto.

Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300