Nasional

Dalam 17 Hari, Satgas Anti Narkoba Polri Tangkap 2.431 Tersangka

200
×

Dalam 17 Hari, Satgas Anti Narkoba Polri Tangkap 2.431 Tersangka

Share this article
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menggelar temu pers soal kinerja Satgas Anti Narkoba, di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Foto: Polri
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menggelar temu pers soal kinerja Satgas Anti Narkoba, di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Foto: Polri

G24NEWS.TV, JAKARTA – Dalam 17 hari, yaitu tanggal 1 hingga 17 Oktober 2023, Satgas Anti Narkoba Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap 2.431 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023 atau 17 hari.

“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap,” jelas  Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dalam temu pers di Aula Bareskrim Polri Lt.9, Rabu (18/10/2023).

Dia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada September lalu.

“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep, seperti dilansir dari laman resmi Polri

Baca Juga  Pentingnya Akses SILON Cegah ASN Berpolitik Praktis

303 Tersangka Telah Direhabilitasi

Dari jumlah tersangka yang ditangkap, sebanyak 2.128 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 303 tersangka telah direhabilitasi.

Asep menjelaskan, modus operandi penyelundupan narkoba yang paling banyak adalah melalui jalur laut.

Selain itu, narkoba juga diselundupkan melalui jalur darat dengan menyembunyikannya di bawah jok kendaraan bermotor, serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api.

“Untuk Modus operandi sendiri tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut (perairan Bengkalis Riau dan aceh timur) dan Disembunyikan di bawah Jok kendaraan (motor dan mobil) serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api” Ungkap

Untuk barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 315,87 kilogram sabu, 26.392 butir ekstasi, 102,34 kilogram ganja, 943 kilogram tembakau gorila, 495 kilogram ketamin, dan 607.075 butir obat keras.

Baca Juga  Ini Perkiraan Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50, Kapan Sih?

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Serta pasal Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 800 Juta dan maksiaml 8 Miliar ditambah sepertiga.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300