Nasional

Kemenag Salurkan Rp17 Miliar Dana Penelitian Kepada 636 Dosen PTKI

44
×

Kemenag Salurkan Rp17 Miliar Dana Penelitian Kepada 636 Dosen PTKI

Share this article
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Kemenag

G24NEWS.TV, JAKARTA – Sebanyak 636 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) penerima dana bantuan penelitian dengan total nilai Rp17 miliar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, 636 dosen PTKI ini terpilih setelah melalui proses seleksi administrasi dan seminar proposal.

Dia mengatakan pada dosen akan menerima bantuan penelitian yang bersumber dari anggaran Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Satuan Kerja (Satker) Dit. PTKI Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Sehingga, bantuan tersebut harus dilaporkan kegiatan dan keuangannya paling lambat 31 Desember 2023.

“Sedangkan laporan akhir/hasil, output, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja,” kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, seperti dilansir dari keterangan resmi Kementerian Agama, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga  Kemendikbudristek Berangkatkan 465 Penerima Beasiswa ke Luar Negeri

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi merinci bahwa dana bantuan akan diberikan dalam dua tahap; 70% dan 30%. Untuk mendapatkan dana tersebut, kata pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini, 636 dosen harus melengkapi delapan berkas yang harus diserahkan ke Kementerian Agama.

Delapan berkas tersebut adalah Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian.

Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian, Kuitansi Bukti Penerimaan Uang dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).

Kemudian, Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain dan Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan.

“Kelengkapan berkas harus dikirimkan ke Kementerian Agama paling lambat pada 24 Oktober 2023,” jelasnya.

Baca Juga  Puteri Komarudin Dorong Anak Muda Manfaatkan Peluang, dari Beasiswa hingga Modal Usaha

Dibagi Dalam 2 Kelompok

Kepala Subbagian Tata Usaha Dit. PTKI, Abdul Aziz menambahkan, penerima dana bantuan penelitan ini dibagi dalam dua kelompok besar.

Pertama, penerima bantuan penelitian berbasis SBK (Satuan Biaya Khusus). Kedua, penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penerima Bantuan Penelitian Berbasis SBK terbagi atas tujuh klaster. Total 398 penerima.

Sedangkan Bantuan Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas 17 (tujuh belas) klaster. Total ada 238 penerima.

Pengumuman penerima bantuan penelitian ini dapat diakses melalui tautan berikut:

https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/docview/regulasi/regulasi-100.pdf/bb3ce29b8b40071478b87186c8a70d4e/

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300