Politik

Bawaslu Ingatkan Pengurus Parpol Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye

95
×

Bawaslu Ingatkan Pengurus Parpol Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye

Share this article
Ilustrasi partai politik. Foto: Ist
Ilustrasi partai politik. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memperingatkan kepada pengurus partai politik (parpol) di daerah itu untuk segera menurunkan alat peraga kampanye atau APK Pemilu 2024 masing-masing pada masa tenang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto A. Gumay di Rejang Lebong, Sabtu (10/2/2024), mengatakan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 setelah 75 hari berjalan sejak 28 November 2023.

“Bawaslu Rejang Lebong sudah mengirimkan surat ke masing-masing parpol guna menurunkan APK saat masa tenang. Mereka kami berikan waktu sampai 11 Februari untuk menurunkannya secara mandiri. Jika tidak, akan kami bersihkan dan tertibkan,” kata dia, seperti dilansir dari Antara.

Merliyanto menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan petugas Satpol PP Rejang Lebong dan pihak kepolisian pada tanggal 12 Februari akan melakukan pembersihan APK tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Baca Juga  Koalisi Indonesia Maju Rumuskan Konten Kampanye Prabowo

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kata dia, pada Pasal 27 ayat (4) menyebutkan bahwa pada masa tenang sebagaimana pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Menurut dia, untuk pembersihan dan penertiban APK, pihaknya bersama tim gabungan yang terbagi tiga tim tersebar di 15 kecamatan.

Selain memberikan surat peringatan kepada pengurus parpol terkait masa tenang, Bawaslu Rejang Lebong juga mengirimkan surat kepada pengurus PWI Kabupaten Rejang Lebong dan Diskominfo Rejang Lebong.

Media massa, kata dia, pada masa tenang tidak boleh lagi melakukan penyiaran berita atau iklan yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu.

Baca Juga  Ahmad Doli Kurnia Ungkap Pentingnya Validasi DPT Pemilu 2024

Dilarang Lakukan Penyiaran

Selain itu, menolak segala bentuk permintaan dari peserta pemilu untuk menyajikan berita atau iklan kampanye yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu, baik dalam bentuk media elektronik, media cetak, maupun media daring (online).

Guna memastikan tidak adanya aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu 2024, pihaknya akan mengawasi dan menindaklanjuti temuan dan laporan terkait dengan pelanggaran Pemilu 2024.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Email: Dharmosastronegoro@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300