Ekonomi

Bambang Patijaya Minta Pemerintah Tinjau Ulang PPN 11% Produk Setengah Jadi

278
×

Bambang Patijaya Minta Pemerintah Tinjau Ulang PPN 11% Produk Setengah Jadi

Share this article
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya. Foto: bambang.patijaya
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya. Foto: bambang.patijaya

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya meminta Pemerintah meninjau kembali regulasi fiskal dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, terutama untuk bahan setengah jadi.

Dia menilai kebijakan itu memberatkan pelaku usaha, sehingga menjadi penghambat investasi pengembangan industri.

Legislator dari Partai Golkar ini mengatakan hal tersebut menjadi masalah dasar yang harus benar-benar diperhatikan dan dibenahi.

Regulasi fiskal dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, jelas Bambang Patijaya, menyangkut perekonomian negara.

“Jika masalah dasar tidak segera dibenahi akan berdampak pada kerusakannya citra Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dengan tuduhan tidak dapat mengakselerasikan tumbuhnya industri hilirisasi,” jelasnya, seperti dilansir dari IG golkar.indonesia, Rabu (21/6/2023).

Oleh karenanya, Bambang mendorong Kemenperin meninjau kembali pengenaan PPN, terutama terhadap produk setengah jadi.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Program Kartu Prakerja Sudah Dimanfaatkan 16,5 juta Peserta 

Bambang Patijaya juga mendorong Dirjen Ilmate dan Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian agar mengusulkan ke Kementerian Keuangan melakukan peninjauan regulasi fiskal secara komprehensif dan holistik.

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pengelola kawasan industri membahas PPN, di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan Jakarta, Selasa (20/6/2023).

PPN 11% Dinilai Tidak Adil

Pada kesempatan itu, legislator di Komisi VII DPR RI menilai pengenaan PPN sebesar 11 persen pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot (batang logam) tidak adil.

Sehingga, Kemenperin diharapkan mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11 persen pada produk pengolahan setengah jadi.

Baca Juga  Ekonomi Kuat, Politik Stabil, Indonesia Siap Hadapi 2023

Tujuannya untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.

Komisi VII juga mendesak sejumlah lembaga melakukan industrialisasi di setiap kawasan industri.

Caranya dengan menumbuhkan industri turunan produk nikel dan timah.

Yaitu, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika dan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional.

Selain itu, Komisi VII meminta Kemenperin, untuk membuat perencanaan pengembangan kawasan industri terintegrasi.

Kemenperin juga diminta untuk memastikan izin-izin kawasan industri bersih, serta bebas sengketa lahan.

Komisi VII mendorong Kemenperin memastikan pengelola kawasan industri agar tidak hanya memfasilitasi penyewa bermodal besar.

Namun, juga pelaku IKM dan UMKM guna mengembangkan industri turunan dan rantai pasok komoditas unggulan kawasan.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300