Politik

Bakumham Golkar Tolak Ide Penggunaan Hak Angket Respons Dugaan Kecurangan Hasil Pemilu 2024

121
×

Bakumham Golkar Tolak Ide Penggunaan Hak Angket Respons Dugaan Kecurangan Hasil Pemilu 2024

Share this article
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa. Foto: Golkar Indonesia
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa. Foto: Golkar Indonesia

G24NEWS.TV, JAKARTA – Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar menolak ide penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024.

Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa mengatakan bahwa hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan, sehingga penggunaan hak angket tersebut tidak masuk ke dalam logika hukum.

“Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar,” kata Supriansa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Dia pun menjelaskan bahwa sudah ada mekanisme yang bisa dilalui jika ada permasalahan terkait hasil pemilu.

Baca Juga  Debbie Purnama Rusdin Janji Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Menurutnya, kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Kemudian, menurutnya, sengketa hasil pemilu bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat ‘jauh api dari panggang’ artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” kata dia, seperti dilansir dari Antara.

Untuk itu, dia menilai permasalahan itu sebaiknya didasari kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Baca Juga  Golkar Jawa Tengah Siap Menangkan Pileg dan Pilpres 2024

Dalam keterangan sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300