HeadlineNasional

Mujib Rohmat Minta Pemerintah Bantu Pemda Bayar PPPK    

278
×

Mujib Rohmat Minta Pemerintah Bantu Pemda Bayar PPPK    

Share this article
Mujib Rohmat

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mujib Rohmat meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mencari solusi menambah anggaran untuk meningkatkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia mengatakan, saat ini masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang menahan diri untuk mengusulkan formasi PPPK 2023 dengan jumlah maksimal.

“Alasannya, Pemda khawatir tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima dari Kementerian Keuangan. Padahal, sebenarnya masih ada kuota yang belum terisi,” jelas Mujib Rohmat, di Jakarta, baru-baru ini.

Gaji PPPK 2023, paparnya, memang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022.

Peraturan itu menjelaskan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Artinya, gaji PPPK ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara dan disalurkan ke daerah masing-masing.

“Pusat berjanji bahwa memang (PPPK) didanai oleh pusat, dititipkan ke daerah, tapi ternyata lewat DAU,” tambah Mujib Rohmat, yang merupakan salah satu kader terbaik Nahdliyin ini.

DAU Setelah PPPK Tidak Bertambah

Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan persoalan baru karena nilai DAU yang ditransfer ke daerah tidak bertambah. DAU hanya diklasifikasi menjadi dua bagian, yakni DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca Juga  Polri Buka Seleksi PPPK Untuk 350 Orang, Cek Formasi ya

“Sedangkan pembayaran gaji PPPK berasal dari DAU yang bersifat earmarked yang penggunaannya tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain,” ujar Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Islam Sultan Agung ini.

Dia mengatakan keterbatasan anggaran menyebabkan Pemda menahan penerimaan PPPK. Apalagi, kondisi keuangan daerah belum pulih setelah adanya refocusing anggaran selama pandemi COVID-19 dalam tiga tahun terakhir.

“Anggaran yang ada itu dirancang lagi untuk teman-teman di bidang-bidang yang tidak di bidang pendidikan. Ini yang menjadi masalah yang luar biasa,” jelas mantan Wakil Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini.

Infografis cara daftar seleksi PPPK Teknis
Infografis cara daftar seleksi PPPK Teknis

Ada Bupati Hanya Usulkan 30% Kuota

Dia mencontohkan ada bupati yang hanya mengusulkan 30 persen formasi PPPK sesuai dengan kemampuan APBD saat ini. Pemda juga masih khawatir soal kepastian pencairan DAU.

“Ada beberapa daerah termasuk di daerah saya di Kendal itu terpaksa harus nyilihi (meminjam) Rp25 miliar sampai Rp30 miliar untuk menggaji PPPK yang kemarin yang sudah dibilang di-SK-kan. Ini yang jadi problem utama,” terang Mujib.

Baca Juga  Legislator Golkar DKI Usul e-KTP Dibuat Seperti Kartu ATM

Mujib Rohmat adalah politisi senior Golkar yang telah menjadi wakil rakyat selama lima periode, yaitu periode 1997–1999, tahun 2003–2004, tahun 2004–2009, tahun 2014–2019. Serta sejak tahun 2019 hingga tahun 2024 mendatang.

Dalam periode kelimanya di DPR-RI, dia mewakili Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah I. Meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

PPPK Diatur Dalam UU ASN

Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbeda dengan ASN melalui jalur CPNS, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna mengerjakan tugas pemerintah. Sedangkan, status hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

UU ini diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diperkuat juga dengan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.*

 

Penulis: Nyoman Adikusuma

Editor: Lala Lala

 

 

 

banner 325x300