G24NEWS.TV, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan social commerce hanya dapat melakukan kegiatan promosi barang dan/atau jasa.
“Social commerce, tidak dapat melakukan transaksi pembayaran dalam platform digitalnya,” jelas Jerry Sambuaga saat narasumber pada program Profit CNBC Indonesia TV secara virtual, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Program ini membahas soal revisi Permendag 50 tahun 2022 yang mengatur social commerce sebagai salah satu bentuk model bisnis penyelenggara niaga elektronik (e-commerce).
Wamendag menambahkan secara umum, Kementerian Perdagangan mengatur perdagangan melalui sistem elektronik berdasarkan PP No. 80 tahun 2019 dan peraturan turunannya.
“Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri serta melindungi konsumen,” jelas Ketua Umum DPP AMPI ini.
Sebelumnya, Pemerintah mengancam akan menutup aplikasi medsos (media sosial) yang melakukan transaksi jual beli atau terlibat langsung dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh pengguna.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aplikasi media sosial, seperti Facebook, Tiktok, Twitter dan sejenisnya dilarang terlibat dalam transaksi jual beli penggunanya.
Medsos Hanya Boleh Tayangkan Iklan
Dia mengatakan aplikasi medsos sama halnya seperti TV, dapat menayangkan iklan, tetapi tidak bisa terlibat atau mendapatkan keutungan langsung dari transaksi jual beli antara pemasang iklan atau penjual produk, dengan penonton televisi yang ingin melakukan transaksi.
Hal ini disampaikan Zulhas dalam temu pers bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di teras Istana Negara, Senin (25/9/2023).
Namun, dia mengatakan sebelum melakukan penutupan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan peringatan agar semua aplikasi menutup fasilitas transaksi keuangan langsung.
Dengan demikian, tegasnya, aplikasi medsos hanya sebatas mempromosikan produk, dilarang menfasilitasi atau menyediakan fitur bertransaksi keuangan.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social media dan social commerce tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala