Politik

Bawaslu Wanti-wanti Pemenuhan Syarat Kampanye di Lembaga Pendidikan

205
×

Bawaslu Wanti-wanti Pemenuhan Syarat Kampanye di Lembaga Pendidikan

Share this article
Bawaslu Wanti-wanti Pemenuhan Syarat Kampanye di Lembaga Pendidikan
Bawaslu Wanti-wanti Pemenuhan Syarat Kampanye di Lembaga Pendidikan

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dua syarat kampanye di lembaga pendidikan paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.

Pertama, kata dia, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara. “Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor,” kata Puadi saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Mahasiswa di Jawa Barat, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga  Nurdin Halid: Golkar Buka Peluang Poros Ke-4 Bersama PAN, PKB dan Gerindra

Syarat kedua, lanjut dia, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. “Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut,” tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Puadi menjelaskan tahapan kampanye nantin akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.

Baca Juga  Golkar Jatim Bahas Strategi Menangkan Pemilu 2024

Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baital mengatakan pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.

“Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas,” ujarnya.

Sebagai informasi, MK telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300