Nasional

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Lolos Dari Jerat Sanksi Kode Etik

190
×

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Lolos Dari Jerat Sanksi Kode Etik

Share this article
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Antara

G24NEWS.TV, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meloloskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dari jerat sanksi etik atas dugaan persekongkolan dengan saksi perkara dugaan korupsi.

Seperti diketahui, pada Maret 2023 lalu, Johanis Tanak diduga melanggar etik KPK. Dia diduga berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.

Pada saa itu, Johanis Tanak berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite yang menjadi saksi kasus korupsi di lembaga itu.

Komunikasi dilakukan melalui pesan singkat WA.

Setelah itu, Johanis menjalani proses pemeriksaan dan persidangan penegakan dugaan pelanggaran etik dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  Generasi Muda Bantul, Yogyakarta Dukung Airlangga Hartarto Maju Capres 2024

Hingga pekan lalu, Anggota Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa Johanis Tanak tidak melanggar kode etik karena komunikasi tersebut sudah dihapus dari ponselnya.

Meski lolos dari sanksi, Dewan Pengawas KPK mengatakan Johanis bersalah karena tidak menyampaikan komunikasi itu kepada pimpinan KPK yang lain.

Adapun anggota majelis etik yang menangani kasus ini adalah anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertina Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viralnya riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.

Baca Juga  Ketua MPR RI Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Hak Cipta Penerbit

“Bisalah Kita Cari Duit”

Adapun potongan percakapan yang sempat muncul dipublik dan sempat viral di media sosial adalah “bisalah kita cari duit”.

Johanis Tanak tidak membantah percakapan itu, tetapi dia bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan terhadap kasus korupsi di ESDM.

Dia juga mengatakan saat melakukan percakapan, dirinya tidak mengetahui bahwa Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba.

Dia mengenai Idris saat menjabat Karo Hukum ESDM. Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300