Politik

UU Parpol Digugat, MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Partai

281
×

UU Parpol Digugat, MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Partai

Share this article
Ilustrasi partai politik. Foto: Ist
Ilustrasi partai politik. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pasal 23 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik (Parpol) digugat oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Eliadi Hulu dan Saiful Salim dengan kuasa hukum Leonardo Siahaan.

Mahkamah Konstitusi diminta menetapkan masa jabatan pimpinan partai politik 5 tahun dalam satu periode dan maksimal 2 periode, seperti masa jabatan di lembaga pemerintahan.

Adapun bunyi dari Pasal 23 ayat 1 adalah Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

“Pemohon mememohon kepada Mahkamah Konstitusi agar melakukan pengujian terhadap pasar 23 ayat 1 UU Partai Politik terhadap UUD 1945,” tulis kedua pemohon dalam surat permohonan pengujian materiil pasal 23 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang diunggah dalam laman resmi MK, Senin (26/6/2023), dikutip dari esensi.tv.

Baca Juga  [KOLOM] Peran Strategis Partai Politik Melahirkan Pemerintahan Anti-korupsi pada Pemilu 2024

MK telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 per tanggal 21 Juni 2023.

Mereka menilai seperti halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu.

“Sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Baca Juga  Hanya Caplok Nama Partai, Sekjen Lodewijk Tegaskan GMPG Bukan Bagian Golkar

Dengan tidak adanya pembatasan ketua parpol, dinilai akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan.

Dengan demikian, mereka menuntut agar pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik (Parpol) diubah bunyinya menjadi sebagai berikut:

“Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300